[Rekaman Road Show Kampanye Media] Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto – Gerakan Masyarakat Sipil *putaran 1, 2, 3, 4, 5, 6 – Perpustakaan Online Genosida 1965-1966

Konferensi Pers Menolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

KONFERENSI PERS | Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto: Dosa Impunitas dan Kejahatan Hak Asasi Manusia

*mohon maaf bagian pembuka konferensi Pers tidak ada suara selebihnya normal

[DISKUSI MEDIA] Penolakan Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

“Soeharto Bukan Pahlawan: Mengingat Luka dan Bahaya Kembalinya Militerisme Orde Baru”

Konferensi Pers Menolak Soeharto Jadi Pahlawan – Soeharto Bukan Pahlawan, Bungkam Kebebasan Pers dan Ekspresi

simak pula

185 Lembaga dan 256 Individu Melalui Surat Terbuka Desak Fadli Zon Batalkan Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

sumber kontras.org

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari korban pelanggaran berat HAM, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil, secara resmi telah mengirimkan surat desakan terbuka kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) di Kementerian Sekretariat Negara untuk menolak pengusulan H.M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Surat ini telah ditandatangani oleh 185 lembaga dan 256 individu dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk sikap tegas terhadap upaya rehabilitasi simbolik terhadap sosok yang memiliki rekam jejak kelam dalam sejarah bangsa. GEMAS menilai bahwa pengusulan Soeharto bertentangan dengan amanah reformasi, prinsip hak asasi manusia, serta nilai-nilai keadilan dan moralitas publik, mengingat rekam jejaknya dalam berbagai pelanggaran berat HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistemik, serta gaya kepemimpinan otoriter selama 32 tahun berkuasa.

GEMAS juga menyoroti bahwa proses pengusulan oleh Kementerian Sosial berjalan secara tertutup, elitis, dan minim partisipasi publik, termasuk adanya ketidakkonsistenan informasi dari pemerintah mengenai asal-usul usulan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, pengusulan gelar dari daerah semestinya memerlukan persetujuan gubernur, namun Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi secara terbuka menyatakan tidak mengetahui adanya usulan tersebut sebagaimana dalam pemberitaan media pada 28 April 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan transparansi prosedur pengusulan. GEMAS menilai sikap Kementerian Sosial sangat mengecewakan karena mengabaikan berbagai masukan dan penolakan masyarakat sipil serta keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. Padahal, jauh sebelumnya, GEMAS telah secara aktif menyampaikan penolakan disertai argumentasi berbasis data dan fakta sejarah melalui buku “Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” setebal lebih dari 2.000 halaman, serta petisi yang kini telah ditandatangani oleh lebih dari 11.500 orang yang menolak pemberian gelar tersebut.

Lebih lanjut, GEMAS mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum dan moral atas berbagai pelanggaran di masa pemerintahan Soeharto telah ditegaskan melalui sejumlah instrumen hukum, antara lain TAP MPR XI/MPR/1998 dan TAP MPR IV/MPR/1999 yang menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas praktik KKN, serta putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.  Bahkan, laporan PBB dan Bank Dunia (Stolen Asset Recovery/StAR, 2007) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.

Berdasarkan bukti sejarah, hukum, dan moral tersebut, GEMAS menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya terkait integritas moral dan keteladanan. Oleh karena itu, GEMAS mendesak Dewan GTK untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, karena langkah tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai reformasi dan kemanusiaan, tetapi juga melukai kembali para korban pelanggaran HAM serta melemahkan komitmen bangsa terhadap penegakan keadilan dan kebenaran sejarah.

Surat terbuka dapat diakses pada: Link Surat Terbuka

Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 dapat diakses pada: Link Putusan MA No. 140 PK/Pdt/205

Argumentasi penolakan gelar pahlawan Soeharto: Link #KitaMerawatIngatan; Tolak Gelar Pahlawan Soeharto – Dokumen Lengkap Argumentasi

*dengan lampiran lengkap Laporan Ringkas Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Berat SOEHARTO (Komnas HAM 2003) dan Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan – Ringkasan Eksekutif Pelanggaran HAM yang Berat (Komnas HAM 2020)

lampiran

.

Petisi dapat ditandatangani pada: Petisi Soeharto Bukan Pahlawan

*********

Surat Terbuka dibacakan dalam Konferensi di YLBHI di atas

Jakarta, 31 Oktober 2025

Kepada Yth.

SAUDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

di Istana Merdeka

Jakarta

Perihal: Permintaan untuk menolak penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar (Purn.) H.M. Soeharto.

Kami rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan latar belakang di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab, menyatakan penolakan kami terhadap rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mendiang Presiden Soeharto.

Kami memahami bahwa sejarah adalah narasi yang kompleks. Namun, gelar “Pahlawan Nasional” adalah penghargaan tertinggi bangsa yang melekat pada nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan, serta pengorbanan bagi kemaslahatan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan moral, historis, dan hukum, kami yakin bahwa rekam jejak Soeharto tidak mencerminkan nilai-nilai luhur tersebut.

Adapun alasan penolakan dan dasar argumentasi kami antara lain:

1. Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Masih Belum Terselesaikan. Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto diwarnai oleh sejumlah peristiwa kelam yang menimbulkan luka mendalam bagi bangsa ini. Peristiwa-peristiwa ini (antara lain Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Pelanggaran HAM di Aceh, Papua dan Timor Timur) yang melibatkan kekerasan negara secara sistematis, dan hingga kini korban serta keluarganya belum mendapat pengakuan dan keadilan.

2. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Yang Sistematis. Praktik KKN merajalela dan menjadi budaya selama 32 tahun masa pemerintahan Soeharto. Kekayaan negara dikontrol oleh segelintir orang dekat kekuasaan (oligarki), sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. Terjadi praktek monopoli bisnis keluarga di berbagai sektor strategis perekonomian melalui fasilitas dan proteksi dari negara. Skandal korupsi besar Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan konglomerat dekat kekuasaan dan memberatkan perekonomian nasional. Selain itu berbagai yayasan yang dikelola keluarga Cendana menjadi alat untuk mengumpulkan dana “sumbangan” paksa dari pengusaha dan pegawai negeri. TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 4 yang menyebut nama Soeharto sebagai pihak yang menjadi sasaran pemberantasan KKN tidak dapat dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

3. Pemberangusan Demokrasi Dan Kebebasan Berpendapat. Rezim Orde Baru menciptakan sistem politik yang otoriter dengan mengerdilkan dan memaksakan fusi partai politik menjadi hanya tiga partai, membatasi kebebasan pers dan kebebasan dunia akademik, mengontrol karya seni dan organisasi seniman, menerapkan doktrin Dwi Fungsi ABRI yang menyebabkan militer terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil, meredam suara oposisi. Sesungguhnya seluruh sistem dan pranata sosial, politik, dan kenegaraan Republik Indonesia telah hancur saat Soeharto berpidato tentang ketidak sediaannya meneruskan pemerintahannya pada 21 Mei 1998 dan hal ini tidak pernah dipertanggungjawabkannya.

4. Dampak Sosial dan Ekonomi yang Timpang. Di balik stabilitas ekonomi yang sering dipuji, kebijakan Soeharto menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi yang lebar. Pembangunan terpusat di Jawa dan mengabaikan daerah lain. Program Transmigrasi menimbulkan konflik horizontal dengan penduduk setempat. Krisis Moneter 1998 menjadi bukti kerapuhan fondasi ekonomi yang dibangun di atas praktik KKN.

Karena itu, kami meminta SAUDARA untuk menolak penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar (Purn) H.M. Soeharto dengan cara mengabaikan dan tidak meloloskan usulan yang disampaikan Dewan Gelar yang telah menimbulkan banyak kontroversi sejak proses dimulainya pengusulan. Saat ini popularitas SAUDARA sebagai Presiden Republik Indonesia cukup tinggi di Indonesia maupun di dunia internasional, jangan sampai persetujuan SAUDARA untuk memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi kontra-produktif dan menjatuhkan wibawa serta nama baik SAUDARA. Tindakan SAUDARA menganugerahi Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi pertanda nyata matinya reformasi di Indonesia.

Tindakan penganugerahan kepada Soeharto menjadi Pahlawan Nasional yang notabene adalah mertua SAUDARA adalah bagian dari benturan kepentingan (conflict of interest) yang akan mengundang kecaman secara luas. Publik akan membandingkan SAUDARA dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menolak memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Sarwo Edhie Wibowo (yang notabene adalah mertuanya) dengan alasan adanya benturan kepentingan. SAUDARA akan mendapat respon penolakan puluhan juta Generasi Z (Genzi) Indonesia yang sulit dibendung karena mereka bagian dari jaringan global yang tidak tergabung dalam organisasi resmi apapun. Para Genzi Indonesia yang memiliki pemikiran independen ini akan mencatat keputusan menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah sebuah lembaran hitam bagi kehidupan mereka.

Pemberian anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda. Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat; bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya.

Kami ingin mengajak seluruh elemen bangsa untuk belajar dari sejarah secara jernih dan kritis, mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dalam rangka membangun Indonesia yang lebih demokratis, adil, serta menghargai hak asasi manusia.

Hormat kami,

sila klik Daftar pendukung surat ke Presiden tolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

Lebih dari 500 akademisi, guru besar serta aktivis demokrasi, aktivis antikorupsi, hingga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. (periksa Aktivis Deklarasi Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Kirim Surat ke Prabowo. Kompas)

.

Kontroversi Gelar Pahlawan Presiden Soeharto | HISTORIA.ID

Gerilya Politik Gelar Pahlawan Soeharto dan Gelar Daripada Soeharto – Opini, Kilas Balik, Bocor Alus dan Omon-omon Tempo