Muslimah News, FOKUS — PHK kembali terjadi. PT. Indofarma Tbk. (INAF) melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 413 karyawannya pada pada kuartal III 2025. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka rightsizing atau restrukturisasi perusahaan agar lebih efisien. Berdasarkan data yang diungkap Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sepanjang 2024 hingga Oktober 2025 terdapat 126.160 anggotanya terkena PHK. Dari total tersebut, sekitar 99.666 tenaga kerja atau sekitar 79% berasal dari sektor padat karya, seperti industri tekstil, garmen, dan alas kaki.
Paradoks PHK
Indeks Manajer Pembelian (PMI) sektor manufaktur Indonesia yang dipublikasikan oleh S&P Global menunjukkan peningkatan dari 50,4 pada September menjadi 51,2 di Oktober 2025. Kenaikan ini mencerminkan tren ekspansi industri manufaktur selama tiga bulan berturut-turut. Data dari BPS juga menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2025 mengalami penurunan sebesar 0,06 poin, dari 4,91% (Agustus 2024) menjadi 4,85%.
Sepintas, angka ini tampak berseberangan dengan data PHK massal yang terjadi. Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF Muhammad Rizal Taufikurahman, penurunan TPT bukan karena penciptaan lapangan kerja baru, melainkan pergeseran dari sektor formal ke informal atau gig economy. Hal ini akan menciptakan disguised employment, yaitu kondisi orang bekerja, tapi berada dalam pekerjaan yang tidak stabil atau tidak layak secara ekonomi. Artinya, meski secara statistik ekspansi industri manufaktur terlihat membaik, kualitas kerja sesungguhnya mengalami penurunan. Inilah paradoks PHK, kondisi ekonomi seolah membaik, namun faktanya PHK massal menjadi siklus berulang dalam isu ketenagakerjaan.
Ada banyak faktor lonjakan PHK, di antaranya, pertama, saat ini perkembangan industri manufaktur tidak banyak menyerap tenaga kerja karena lebih mengandalkan mesin dan efisiensi kerja. Kondisi ini disebut pemulihan tanpa penciptaan lapangan kerja, yang menunjukkan produksi meningkat, tapi jumlah pekerja tetap. Pada era digitalisasi dan otomatisasi, industri padat modal menjadi pilihan terbaik bagi perusahaan. Alhasil, bergesernya sektor industri padat karya ke padat modal menyebabkan penciptaan lapangan kerja formal berkurang.
Kedua, industri dalam negeri tertekan dengan banjir produk impor. Menurut Kemenperin, terdapat enam sektor yang terkena dampak langsung, yakni tekstil, baja, elektronik, kosmetik, keramik, dan produk alas kaki. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa tingginya volume impor telah mengakibatkan penurunan aktivitas produksi di sejumlah sektor industri nasional. Produk lokal merana akibat derasnya barang impor. Kondisi ini juga dipengaruhi preferensi masyarakat memilih barang dengan harga lebih murah. Apalagi, pendapatan masyarakat yang tidak banyak mengalami kenaikan dan cenderung stagnan mendorong mereka menekan pengeluaran.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah pun menerbitkan regulasi berupa Perpres 46/2025 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah menekankan dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana tercantum secara eksplisit dalam Pasal 19. Dalam pasal tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) dalam proses pengadaan harus mengutamakan produk lokal, produk yang telah bersertifikat SNI, hasil produksi UMK atau koperasi dalam negeri, serta produk yang berwawasan lingkungan.
Meski regulasi tersebut terbit dengan tujuan menekan masuknya barang impor, namun pemerintah tampaknya lupa bahwa negeri ini terikat dengan berbagai perjanjian dagang global serta penerapan sistem kapitalisme yang konsisten dengan konsep pasar bebasnya. Sejauh ini, tidak ada kebijakan filterisasi terhadap ikatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain. Bahkan, pemerintah sangat terbuka dengan investasi asing.
Apa saja yang terlihat menguntungkan, Indonesia merangkulnya dengan sebuah kerja sama atau perjanjian, baik bilateral, regional, maupun internasional. Di antaranya, Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Eurasian Economic Union (EAEU) pada 19 Juni 2025, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) telah selesai dan ditargetkan berlaku mulai 2026.
Pada tingkat multilateral, Indonesia aktif menjalin kerja sama dengan berbagai negara dan organisasi. Pada 7 Januari 2025, Indonesia resmi bergabung dengan BRICS—blok ekonomi yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, AFTA, ACFTA (Asean–China Free Trade), dan sebagainya.
Ketiga, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Negara membuat regulasi agar perusahaan memberikan peluang pekerjaan melalui job fair, tapi lalai dalam menciptakan lapangan kerja. Penyediaan lapangan kerja justru diserahkan pada korporasi/swasta.
Fenomena job fair yang membeludak di beberapa wilayah kawasan industri adalah indikator bahwa negara belum menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat. Pelamar kerja banyak, tapi posisi kerja di perusahaan sangat minim, bahkan tidak ada. Tambahan lagi, hadirnya era digitalisasi, membuat perusahaan menekan biaya produksi dengan mengurangi tenaga kerja dan memilih industri padat modal ketimbang padat karya.
Dalam sistem kapitalisme, modal menjadi faktor penting dalam produksi. Modal memungkinkan bagi pelaku usaha membeli alat produksi dan memperluas kapasitas produksi. Bagi pelaku industri, menggunakan teknologi dan mesin lebih efisien dan efektif daripada tenaga manusia yang banyak tuntutannya, semisal kenaikan gaji, tunjangan, dan sebagainya. Selain itu, biaya untuk tenaga kerja jauh lebih tinggi dibanding dengan biaya modal. Inilah yang membuat lapangan kerja kian minim dan langka.
Keempat, ketidakpastian ekonomi global. Sistem ekonomi kapitalisme membawa konsekuensi bawaan berupa inflasi, yang muncul karena bergantung pada mata uang kertas seperti dolar. Padahal, sifat mata uang kertas mudah goyah dan rentan kehilangan nilai, apalagi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang kian melemah.
Inflasi ini kemudian merembet ke banyak sisi kehidupan. Perusahaan melakukan efisiensi karena daya beli masyarakat menurun. Daya beli melemah karena harga barang terus berfluktuasi, bahkan cenderung naik dari waktu ke waktu. Lagi-lagi, salah satu penyebab utamanya adalah inflasi.
Akibatnya, lingkaran masalah terus berputar. Inflasi mendorong harga naik, harga naik menekan daya beli, daya beli turun membuat perusahaan memangkas tenaga kerja, dan PHK akhirnya menambah angka pengangguran serta memperlebar jurang kemiskinan. Sungguh, selama sistem kapitalisme tetap dijalankan, siklus ini akan terus berulang tanpa henti.
Industri dalam Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, industri dimiliki dan dikuasai oleh pemilik modal (kapitalis), bukan negara. Kapitalisme meniscayakan tujuan utama industri untuk memaksimalkan keuntungan, bukan pemerataan kesejahteraan. Akibatnya, kebijakan mengenai produksi, investasi, dan perekrutan tenaga kerja lebih didasarkan pada efisiensi dan profitabilitas, bukan penciptaan lapangan kerja yang luas.
Kebanyakan industri di era digital hari ini cenderung mengotomatisasi proses produksi untuk menekan biaya, sehingga mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia. Saat mereka membutuhkan tenaga manusia, perusahaan lebih memilih untuk menyerap tenaga kerja terampil, sehingga masyarakat dengan pendidikan rendah sulit mengakses pekerjaan layak. Sekalipun tersedia lapangan kerja, sifatnya tidak tetap, upahnya rendah, bahkan tidak ada jaminan sosial dan tidak berkelanjutan.
Sementara itu, industri yang berpotensi menyerap tenaga kerja manusia dalam jumlah besar justru diabaikan, bahkan diperjualbelikan kepada individu atau swasta untuk mengelolanya. Sebagai contoh, pengelolaan SDA pertambangan, pertanian, kehutanan, alat berat, dan sebagainya banyak dikelola swasta melalui IUP atau izin berusaha.
Berdasarkan keterangan Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI (2-9-2024), dijelaskan bahwa pada data 2015, proporsi perizinan pengelolaan lahan hutan menunjukkan dominasi pihak swasta sebesar kurang lebih 96%, sedangkan masyarakat hanya memperoleh sekitar 4%. Namun, hasil kajian terbaru pada 2024 diklaim menunjukkan perbaikan dalam distribusi tersebut, dengam porsi swasta menurun menjadi 74,4% dan porsi masyarakat menjadi lebih dari 25%.
Dari fakta ini terlihat SDA yang semestinya dikelola penuh oleh negara justru dibagi pengelolaannya bersama swasta. Terlebih jika kita bicara perusahaan tambang yang menguasai pasar Indonesia. Menurut data Stockbit, sebuah platform investasi saham, terdapat 62 perusahaan tambang yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 2025, yang sebagian besar dimiliki swasta maupun asing.
Lebih buruk lagi, kapitalisme menjanjikan pertumbuhan ekonomi semu, karena tidak menjelaskan secara nyata kondisi ekonomi per individu. Kapitalisme justru menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang eksklusif bagi kapitalis semata. Mereka (para kapitalis) menikmati hasilnya, sementara rakyat hanya menjadi penonton dan korban dari sistem yang hanya menghasilkan ketimpangan ini.
Oleh karenanya, peran negara sangat penting dalam menjamin kesejahteraan, mencegah PHK berulang, serta menciptakan lapangan kerja dengan berdirinya industri berat yang dapat menyerap tenaga kerja manusia dalam jumlah besar.
Peran Negara Mencegah PHK
Dalam pandangan Islam, kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Fenomena PHK merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme, sehingga solusi yang ditawarkan juga harus sistemis, yakni bersifat mendasar dan menyeluruh.
Penguasa dalam sistem Islam (khalifah) memiliki peran sebagai raa’in—yakni pengurus dan pelayan umat—yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat, termasuk menjamin tersedianya pekerjaan bagi setiap laki-laki muslim dewasa. Salah satu instrumen utama untuk mewujudkan hal ini adalah pengelolaan kekayaan alam sebagai harta milik umum oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta.
Islam juga memiliki pendekatan tersendiri dalam menangani isu ketenagakerjaan. Pertama, menetapkan sistem kepemilikan harta yang mencakup kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dengan adanya kejelasan dalam klasifikasi kepemilikan ini, negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan harta milik umum demi kepentingan rakyat. Islam secara tegas melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada pihak swasta atau individu.
Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), hlm. 501, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kepemilikan adalah izin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda yang terkategori milik umum. Terdapat tiga jenis benda atau harta milik umum, yaitu:
1. Fasilitas umum, yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
2. Bahan tambang yang tidak terbatas, yakni SDA yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu.
3. SDA yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam sebuah hadis, dari segi sifat fasilitas umum tersebut, bukan dari segi jumlah fasilitas tersebut. Dari Ibnu Abbas, Nabi ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api.” (HR Abu Dawud).
Melalui prinsip ini, negara memiliki kewenangan untuk membangun dan mengelola sektor-sektor industri strategis seperti kilang minyak, pertambangan, alat utama sistem senjata (alutsista), pertanian, dan sektor lainnya yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pengembangan industri strategis ini juga berfungsi sebagai sarana peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat, sehingga mendorong terciptanya tenaga kerja yang produktif dan mandiri.
Kedua, menetapkan standar upah buruh berdasarkan pada nilai manfaat tenaga kerja (manfa’at al-juhd) yang diberikan, bukan pada standar biaya hidup minimum. Penetapan upah diserahkan pada pekerja dan pemberi kerja berdasarkan keridaan antara keduanya. Dengan pendekatan ini, eksploitasi terhadap buruh oleh pihak pemberi kerja dapat dicegah secara sistematis.
Apabila terjadi perselisihan antara buruh dan pemberi kerja dalam menentukan besaran upah, masing-masing pihak menunjuk seorang ahli (khubara’) untuk menetapkan nilai upah yang sepadan (ajr al-mitsl). Jika proses musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, negara berwenang menunjuk pakar/ ahli (khubara’) dan mewajibkan kedua belah pihak untuk menerima keputusan yang ditetapkan oleh pakar tersebut.
Ketiga, aspek pertanian dapat dioptimalkan sebagai bidang pekerjaan yang menyerap tenaga kerja manusia. Di antara upaya membuka lahan pekerjaan di sektor pertanian ialah melakukan intensifikasi juga ekstensifikasi dengan memperluas lahan pertanian yang ditanami dan diserahkan kepada masyarakat. Petani yang tidak memiliki tanah atau modal dapat memanfaatkan lahan yang diberikan negara.
Tanah yang tidak digarap pemiliknya selama tiga tahun (tanah mati) dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian diberikan kepada pihak yang bersedia mengelolanya, baik dengan menanam maupun mendirikan bangunan di atasnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya.” (HR Bukhari).
Keempat, dalam aspek perindustrian, negara mengurusi semua masalah yang berhubungan dengan perindustrian, Dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan industri berat seperti industri mesin dan peralatan, pembuatan dan perakitan alat transportasi (kapal, pesawat, mobil, dsb.), industri bahan mentah dan industri elektronik, maupun yang berhubungan dengan industri ringan, baik industri itu berupa pabrik-pabrik yang menjadi milik umum maupun pabrik-pabrik yang menjadi milik pribadi, yang memiliki hubungan dengan industri-industri militer (peperangan).
Industri dengan berbagai jenisnya itu semuanya harus dibangun dengan berpijak pada politik perang. Sebab, jihad dan perang memerlukan pasukan, sementara pasukan, agar mampu berperang, harus memiliki persenjataan. Agar persenjataan itu terpenuhi bagi pasukan secara memadai hingga pada tingkat yang optimal tentu harus ada industri persenjataan di dalam negeri, khususnya industri perang, karena hubungannya yang begitu kuat dengan jihad.
Negara Islam (Khilafah) adalah negara yang mengemban dakwah Islam melalui metode dakwah dan jihad, sehingga negara senantiasa siap untuk melakukan jihad. Oleh karena itu, semua industri di Daulah Khilafah wajib dibangun di atas asas politik perang. Semua pabrik, baik yang menghasilkan industri berat atau menghasilkan industri ringan, dibangun di atas asas politik perang ini, untuk memudahkan pengalihan produksinya ke produksi perang kapan saja negara memerlukan hal itu. (Ajhizah ad-Daulah al-Khilâfah, hlm. 172).
Dengan membangun industri berat, negara dapat menyerap tenaga kerja manusia dalam jumlah besar. Hal ini juga akan mencegah siklus PHK berulang yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Negara memiliki peran aktif dalam mendorong rakyat bekerja melalui pemberian modal atau insentif yang memungkinkan mereka memulai usaha sendiri. Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas pelatihan dan pengembangan keterampilan agar masyarakat mampu terserap dalam berbagai sektor industri dan jenis pekerjaan. Islam tidak mengenal istilah ‘pengangguran’, karena setiap laki-laki didorong untuk produktif dalam menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah.
Demikianlah, negara menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai raa’in melalui prinsip tersebut sehingga PHK dapat dicegah. Khilafah adalah negara yang berdaulat, sehingga pantang tunduk dan tergantung pada asing termasuk pada perjanjian-perjanjian yang akan membawa kemudaratan bagi rakyatnya. [MNews/CJ-NA]
