Muslimah News, FOKUS — Setelah Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh beroperasi, mencuat rencana untuk memperpanjang rutenya sampai Surabaya. Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Jika naik Whoosh, Jakarta ke Surabaya diperkirakan bisa ditempuh hanya dalam tiga jam.
Berdasarkan hasil kajian PT KCIC, beberapa rencana alternatif jalur perpanjangan telah disiapkan. Sedikitnya ada tiga jalur perpanjangan kereta cepat ke Surabaya yang telah dipertimbangkan, yakni lintas selatan, tengah, dan utara.
Lintas selatan melalui Kroya dan Yogyakarta sejauh 629,5 km dengan 13 stasiun yang dapat ditempuh 180 menit. Lintas tengah melalui Cirebon dan Purwokerto dengan jarak 679,2 km melalui 15 stasiun dengan waktu tempuh 193 menit. Sedangkan lintas utara melalui Cirebon dan Semarang dengan panjang 642 km melewati 14 stasiun dengan waktu tempuh 184 menit.
Ambisi Kapitalistik
Proyek perpanjangan jalur kereta cepat Whoosh Jakarta—Surabaya ini memang masih dalam tahap feasibility study (uji kelayakan). Namun, kekhawatiran di tengah masyarakat telah muncul, mengingat proyek KCJB saja masih meninggalkan utang jumbo yang sampai saat ini belum ditemukan solusi pembayarannya.
Ambisi pemerintah menambah rute Whoosh Jakarta—Surabaya pun menghadapi banyak kritik. Bukan hanya soal utang jumbo yang membebani APBN, tapi juga adanya indikasi korupsi pada proyek ini. Bahkan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sempat menolak membayar utang Whoosh yang mencapai Rp116 triliun itu dengan menggunakan APBN.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa penyelesaian utang proyek KCIC tidak boleh menjadi penghalang bagi kelanjutan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta—Surabaya yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas nasional.
Demikian halnya Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta publik untuk tidak lagi memperdebatkan masalah utang Whoosh. Pernyataan tersebut muncul usai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih tanggung jawab utang Whoosh dengan menggunakan APBN.
Realitas ini tidak terlepas dari tegaknya sistem kapitalisme di negeri ini. Kapitalisme memandang segala sesuatu sebagai komoditas ekonomi, termasuk soal pembangunan moda dan infrastruktur transportasi publik. Pengelolaan sistem transportasi dalam kapitalisme berjalan di atas asas sekularisme, berdasarkan cara pandang liberalisme, serta dalam bingkai sistem politik demokrasi.
Hal ini dipertegas oleh inkonsistensi kebijakan dan akuntabilitas yang buruk. Pada awal proyek Whoosh, Jokowi menggandeng Jepang, kemudian tiba-tiba beralih ke Cina. Juga peralihan proyek yang awalnya bussiness to bussiness (B2B) menjadi bussiness to government (B2G).
Semua polemik yang mengiringi Whoosh ini wajar terjadi dalam sistem kapitalisme. Ambisi kapitalistik pemerintah pada proyek Whoosh ini sangat kasat mata. Satu-satunya orientasi pembangunan kereta Whoosh Jakarta—Surabaya adalah profit. Kepentingan ekonomi dan bisnis menjadi spirit proyek. Visi pembangunan kereta Whoosh jauh sekali dari pelayanan terhadap masyarakat luas.
Membuat Rakyat Sengsara
Akibat KCJB, kondisi APBN makin “berdarah-darah” karena menanggung beban utang yang mencapai US$7,2 miliar (setara Rp116 triliun). Utang pokok Whoosh kepada China Development Bank (CDB) mencapai US$5,4 miliar (setara Rp81,37 triliun). Sedangkan sisanya berasal dari modal gabungan pemegang saham Indonesia dan Cina. Proyek ini juga menanggung bunga pinjaman sebesar 3,5—4% per tahun atau sekitar Rp2 triliun. Sungguh, utang yang entah sampai kapan bisa dilunasi. Dengan kondisi keuangan KCJB yang demikian “berdarah-darah”, bisa dibayangkan jika rutenya diperpanjang hingga Surabaya, tentu beban APBN akan luar biasa berat.
Inilah dampak buruk proyek ambisius pemerintah yang perencanaannya disetir oleh kepentingan politik. Miris, pihak-pihak yang berkepentingan justru mengedepankan ambisi pribadi atau segelintir kelompok elite.
Akhirnya, lagi-lagi rakyat yang terbebani untuk membayar utang berikut bunganya melalui pungutan pajak yang seharusnya digunakan untuk membiayai hajat publik yang lebih penting. Proyek Whoosh menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah menyengsarakan rakyat.
Pemerintah berlindung di balik narasi bahwa Whoosh bermanfaat untuk kelancaran transportasi publik. Namun, faktanya persentase masyarakat yang menikmati Whoosh hanya sedikit. Dengan harga tiket yang berada di kisaran Rp150—200 ribu, hanya kalangan menengah ke atas yang bisa mengaksesnya.
Rata-rata penumpang Whoosh adalah 16.000—18.000 orang per hari dan saat akhir pekan 18.000—21.000 orang per hari. Jumlah penumpang mencapai puncaknya sebanyak 26.000 orang per hari pada saat Idulfitri. Namun, jumlah ini belum mencapai potensi maksimal. Pasalnya, target penumpang Whoosh adalah 30.000 penumpang per hari.
Selain itu, terkuak adanya pembengkakan biaya proyek karena overprice hampir tiga kali lipat, dari Rp240 miliar per km menjadi Rp800 miliar per km. Hal ini patut ditelusuri hingga menemukan aktor yang bertanggung jawab di balik “obesitas” anggaran ini.
Berbagai persoalan serius yang menggelayuti proyek Whoosh merupakan akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Kapitalisme memosisikan sarana transportasi publik sebagai ajang bisnis sehingga tidak membawa maslahat bagi rakyat, bahkan menyengsarakan rakyat. Rencana proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya seharusnya dihentikan karena akan merugikan rakyat dan membebani negara dengan utang ribawi.
Pembangunan Infrastruktur Transportasi dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, khalifah adalah raa’in (pengurus). Ia memiliki tanggung jawab besar untuk mengurusi kebutuhan rakyat, termasuk transportasi. Dalam Islam, melayani rakyat dengan melakukan pembangunan adalah kewajiban negara. Pembangunan dilaksanakan negara untuk kemaslahatan rakyat dan dilakukan dengan tulus untuk melayani rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi penguasa atau pihak swasta yang menjadi kroninya.
Khilafah memiliki blueprint pembangunan infrastruktur transportasi yang modern, tahan lama, dan memadai bagi seluruh rakyat. Politik pembangunan transportasi bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar aktivitas perputaran orang dan barang, juga aktivitas-aktivitas ibadah.
Khilafah tidak akan membebani rakyat untuk membiayai pembangunan infrastruktur transportasi dengan pajak. Dalam sistem Islam, pajak (dharibah) hanya dipungut dari rakyat saat kas baitulmal kosong, itu pun hanya dari laki-laki muslim yang kaya. Ini karena pajak bukan sumber pemasukan utama bagi baitulmal.
Di dalam kas negara (baitulmal) terdapat banyak sumber dana untuk membiayai kemaslahatan umat yang meliputi fai, ganimah, kharaj, jizyah, usyur, dan rikaz. Di baitulmal juga terdapat pos pemasukan dari kepemilikan umum yang mencakup seluruh harta milik umum, seperti pertambangan (migas, emas, nikel, dll.), laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dll.
Sedangkan pos pemasukan dari sedekah (zakat) menjadi tempat penyimpanan harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa sumber-sumber yang telah syarak tetapkan untuk baitulmal sebenarnya sudah cukup untuk mengatur dan melayani kepentingan rakyat. Dengan begitu negara tidak perlu mewajibkan pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Tinta emas sejarah peradaban Islam mencatat bahwa Khilafah Utsmani pernah membangun Hejaz Railway, dengan jalur yang menghubungkan ibu kota Khilafah dengan Makkah dan Madinah. Jalur transportasi ini bertujuan untuk mempermudah perjalanan jemaah haji dari Istanbul ke Tanah Suci. Perjalanan para jemaah haji yang tadinya harus ditempuh 40 hari menjadi hanya 5 hari.
Selain itu, di dalam Islam, pembangunan tidak hanya soal fisik, tapi juga adanya sikap amanah pejabat terkait dalam pelaksanaannya. Oleh karenanya, harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
Dalam Khilafah, pembangunan (termasuk pembangunan infrastruktur transportasi) harus berorientasi untuk mengurus rakyat. Dengan kata lain, rakyat harus menjadi pusat kepentingan sebab rakyatlah yang hendak dilayani dan diatur.
Pembangunan dilaksanakan negara Islam untuk kemaslahatan rakyat dan dilakukan dengan tulus untuk melayani rakyat, bukan untuk kepentingan individu pejabat dan kroninya. Negara tidak boleh menjadikan swasta sebagai pengelola sistem transportasi publik. Penguasa harus memiliki kapabilitas untuk merealisasikan setiap proyek pembangunan dengan penuh tanggung jawab. Pada saat yang sama, kepentingan rakyat diatur dengan syariat Islam untuk kemaslahatan hidup mereka.
Ini karena jabatan adalah amanah. Ketika Abu Dzar meminta jabatan, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah dan sesungguhnya hal ini (jabatan kepemimpinan) adalah amanah. Ia merupakan kehinaan dan penyesalan pada Hari Kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikannya (dengan sebaik-baiknya).” (HR Muslim).
Amanah jabatan dalam mengurus urusan rakyat itu akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Allah Taala berfirman,
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS Shad [38]: 26).
Rasulullah saw. pernah menyampaikan,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Dari sini harus ada aspek spiritualitas bahwa kebijakan pembangunan itu harus amanah, tidak boleh menyimpang menjadi berorientasi pada materi. Kebijakan yang lahir dari kepemimpinan itu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Inilah konsep yang akan menjadi pengendali agar seorang penguasa akan cermat dan tepat dalam mengambil kebijakan sehingga tidak akan membebani rakyat. Namun, aspek spiritualitas ini mustahil terwujud dalam atmosfer sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
