[Editorial] Ketika Kedaulatan Ada di Tangan (Wakil) Rakyat – Muslimah News

Muslimah News, EDITORIAL— Pada 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disebut-sebut merupakan pengganti KUHP warisan kolonial akan berlaku secara penuh. Untuk mendukung pelaksanaannya, maka DPR telah merevisi KUHAP 1981 dan siap membawanya dalam sidang paripurna terdekat untuk disahkan.

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari banyak pihak. Mereka menuntut agar RUU KUHAP ditarik dan tidak buru-buru disahkan. Koalisi Masyarakat Sipil bahkan mengancam akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menganggap para anggota dewan itu telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius yang tidak bisa disepelekan.

Kontroversi, Sebuah Keniscayaan

Pihak yang kontra menilai RUU KUHAP ini mengandung banyak kecacatan. Selain karena terkesan terburu-buru serta tidak akomodatif terhadap keberatan masyarakat, RUU ini dipandang terlalu memberi kewenangan besar kepada aparat kepolisian sehingga akan membuka ruang abuse (penyalahgunaan), mengancam kebebasan sipil (HAM), berpotensi membuka ruang pemaksaan dan pemerasan di balik dalih restorative justice, dll..

Sementara itu, pihak yang pro, termasuk pemerintah dan DPR, justru menilai sebaliknya. Menurut mereka, RUU ini butuh segera disahkan untuk mengoptimasi sistem peradilan pidana, memperkuat hak warga termasuk hak korban dan tersangka, mencegah penyalahgunaan wewenang, memberi kepastian hukum, dll.. Mereka juga menganggap bahwa RUU ini sudah mengakomodir sebagian besar masukan rakyat, meski diakui tidak seluruhnya bisa diterima.

Namun, terlepas dari itu semua, kontroversi dalam penetapan UU semacam ini sebetulnya bukan hal baru. Nyaris setiap UU yang dibuat di gedung parlemen, apakah berasal dari usulan pemerintah atau inisiatif anggota dewan sendiri, selalu diwarnai pro dan kontra. Bahkan sebagiannya bisa memicu reaksi keras dari masyarakat hingga mereka turun ke jalan dan memantik konflik horizontal.

Pemicu utamanya adalah adanya perbedaan sudut pandang dan perbedaan kepentingan di tengah masyarakat, terutama dari para pihak yang terkait dengan UU. Misalnya, karena UU tersebut menyangkut isu-isu sensitif seperti isu minoritas-mayoritas, adanya potensi dampak negatif pada kelompok tertentu—terutama kepentingan politik, ekonomi atau bisnis—, kekhawatiran akan tumpang tindih dengan peraturan lain, atau ketidaksesuaian dengan nilai-nilai atau norma yang dianut sekelompok masyarakat, dll..

Ada banyak contoh UU yang dalam penetapannya dipenuhi dengan kontroversi. Di antaranya adalah UU Cipta Kerja yang penetapannya dinilai sangat dipaksakan, dipandang sangat pro kepentingan kapitalis, termasuk pihak asing, dan merugikan para pekerja serta kelompok masyarakat lainnya. Sampai-sampai sebelum UU Omnibus Law ini disahkan, terjadi aksi massa berjilid-jilid di berbagai daerah di Indonesia. Lalu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang pasal-pasalnya dianggap berpeluang disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan ekspresi, bahkan bisa menjadi alat pukul alias kriminalisasi atas pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa.

Juga ada revisi UU Minerba yang penetapannya pun dinilai tidak transparan dan terburu-buru. Di dalamnya juga terkandung pasal-pasal bermasalah, seperti potensi kriminalisasi atas masyarakat lokal yang mencoba menolak kegiatan pertambangan. Lalu ada potensi dampak negatif bagi lingkungan dan sosial akibat pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas dan kampus, serta ada sentralisasi kekuasaan yang menghilangkan peran serta masyarakat lokal.

Yang sangat fenomenal adalah pengesahan UU IKN (Ibu Kota Negara). Proses pengesahannya juga dianggap tergesa-gesa dan dikritik karena memakan biaya triliunan rupiah. UU ini juga dipandang telah melegalisasi pemborosan uang negara hanya demi proyek bancakan bagi para oligarki yang menjadi sponsor politik rezim pemerintahan Jokowi. Mirisnya kemudian terbukti proyeknya mangkrak dan meninggalkan utang banyak.

Pengesahan RUU KUHP menjadi UU juga tidak kalah kontroversial. Antara lain, karena ada pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah dan pembatasan kritik terhadap pejabat yang dipandang rentan digunakan untuk membungkam lawan politik. Juga ada larangan hidup bersama di luar nikah (kohabitasi) yang oleh sebagian orang dipandang melanggar hak privat. Isu lainnya adalah potensi penurunan hukuman koruptor, potensi kriminalisasi terhadap pengguna narkotika yang dianggap korban, serta adanya pasal-pasal yang multitafsir, terutama terkait pasal yang mengatur perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan agama atau kepercayaan, termasuk pelarangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila yang dipandang bisa membatasi bahkan mengkriminalisasi aktivitas dakwah Islam.

Di luar itu, masih banyak UU lain yang sempat menuai kontroversi, seperti UU KPK, UU MK, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU TNI, dll.. Selain penyusunannya menghamburkan banyak uang, keseluruhan produk UU tersebut dipandang sarat kepentingan tertentu yang berlawanan dengan kepentingan rakyat banyak.

Akibat Sistem dengan Cacat Bawaan

Kontroversi dalam penetapan produk UU tampaknya sudah menjadi keniscayaan dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Meski sering diopinikan sebagai sistem politik terbaik dan menjadi jalan mewujudkan kesejahteraan, faktanya jauh panggang dari api. Sistem ini justru memiliki cacat bawaan hingga menjadi biang kekisruhan di berbagai aspek kehidupan yang dimulai dari proses penetapan UU.

Ini semua terkait dengan landasan tempat sistem demokrasi ini dibangun, yakni paham sekularisme yang menafikan peran agama dalam kehidupan atau memisahkan agama dengan politik kenegaraan. Artinya, demokrasi tidak mengenal halal haram, bahkan begitu mengagungkan ide kebebasan dan HAM, baik dalam hal beragama atau tidak beragama, berpendapat, memiliki, dan berperilaku. Alhasil dalam sistem ini, standar kebenaran pun menjadi nisbi dan bisa berubah-ubah, tergantung siapa yang berkuasa atau punya akses terhadap peraturan atau UU.

Secara konsep, demokrasi memang seolah menjanjikan karena menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan alias sumber pembuat aturan. Kata demokrasi sendiri berarti “pemerintahan oleh rakyat” atau “kekuasaan rakyat,” di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi juga punya kredo dan slogan terkenal, yakni vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan) atau “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.

Namun konsep ini sejatinya mengandung racun yang mematikan karena justru membuka celah kerusakan dan kezaliman akibat telah menempatkan akal manusia yang lemah dan terbatas sebagai sumber pembuatan aturan dan UU. Terlebih dalam praktiknya, demokrasi mengharuskan adanya konsep perwakilan, baik dalam hal kekuasaan maupun pembuatan UU, maka dimungkinkan muncul tirani minoritas (dari mereka yang disebut wakil rakyat) atas mayoritas, yakni rakyat yang hak kedaulatannya diserahkan pada para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan umum yang katanya bebas dan adil.

Faktanya, dengan asas pemisahan agama dari kehidupan, seluruh aspek kehidupan masyarakat kosong dari aspek ruhiyah. Semua hal diukur dengan standar kemanfaatan yang bersifat fisik atau materiel. Begitupun dalam hal politik kekuasaan, semuanya dikerdilkan hanya sebatas alat untuk meraih sebesar-besar keuntungan. Wajar jika kekuasaan pun menjadi bahan rebutan dan proses politiknya pun begitu serba transaksional, hingga pada akhirnya membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan berujung pada munculnya kezaliman-kezaliman struktural.

Maka jangan harap, dalam sistem demokrasi akan muncul penguasa yang benar-benar menjadi pelayan dan penjaga seluruh rakyat karena mereka lahir dari pencitraan yang membutuhkan dana super besar yang sponsorship-nya diperoleh dari para pemilik modal.

Jangan harap pula akan muncul UU atau kebijakan yang adil alias tidak diskriminatif, memberi kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, menyolusi berbagai permasalahan, termasuk ampuh menutup celah kerusakan dan kejahatan karena semua kebijakan dan UU yang dibuat tersebut harus memperhitungkan saham para pemilik modal (kapitalis-oligarki) dalam menghantarkan penguasa dan para pejabat ke kursi kekuasaan.

Inilah hakikat kedaulatan rakyat yang terus dijual oleh para pemegang kekuasaan. Setiap lima tahunan, mereka seakan memberi hak politik pada rakyat untuk menentukan nasib dengan memilih para calon pemimpinnya, tapi sejatinya suara mereka dibajak untuk melegitimasi kebijakan yang kerap anti rakyat.

Mengembalikan Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan (as-siyadah) sejatinya adalah hak ekslusif untuk membuat hukum dan mengatur perundang-undangan. Berbeda dengan demokrasi, Islam justru menegaskan bahwa kedaulatan hanyalah hak milik Allah Swt., Tuhan Pencipta alam. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku berada di atas hujah yang nyata (Al-Qur’an) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.’.” (TQS Al-An’am: 57).

Prinsip ini bersifat mutlak di dalam Islam. Urgensinya bagi kehidupan manusia juga sangat mudah dipahami. Bukankah Allah Swt. adalah Zat Pencipta alam semesta yang Maha Mengetahui, Maha Adil, dan Maha Sempurna? Maka tentu hanya Dia yang tahu atas hakikat kebaikan dan apa yang dibutuhkan ciptaan-Nya. Itu semua sudah Dia turunkan melalui Rasul-Nya dalam bentuk ajaran atau syariat Islam yang dipastikan bebas dari kepentingan, adil, dan membawa kebaikan untuk semua.

Syariat Islam sendiri memang mencakup semua dimensi kehidupan manusia. Ada dimensi yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta alam, mencakup aturan tentang akidah/keimanan dan peribadatan. Ada dimensi yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya, mencakup akhlak, makanan, minuman, dan pakaian. Juga ada dimensi yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, mencakup bidang muamalah dan ukubat (persanksian). Bidang muamalah sendiri mencakup seluruh aspek kehidupan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial/pergaulan, hankam, dll.. Semua aturan tersebut begitu harmonis dan saling mengukuhkan, yang jika diterapkan secara kafah oleh negara dipastikan akan menjadi solusi atas seluruh problem kehidupan manusia, sekaligus mewujudkan visi diturunkannya risalah Islam, yakni menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta.

Konsep kedaulatan di tangan Allah Swt. ini menjadi salah satu pilar dari pilar-pilar tegaknya sistem pemerintahan Islam yang dikenal sebagai sistem Khilafah. Dilihat dari prinsip kedaulatan ini, jelas ada pertentangan yang bersifat diametral antara sistem demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam. Demokrasi memberikan kedaulatan membuat hukum kepada manusia (rakyat), sementara Islam menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan Allah Swt.. Menghubung-hubungkan keduanya justru merupakan kesalahan fatal yang tidak bisa diterima.

Betul bahwa Islam menetapkan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat sebagaimana demokrasi. Namun, kekuasaan ini bermakna kewenangan untuk memilih penguasa (imam/khalifah) dengan rida dan ikhtiar dalam rangka menegakkan kedaulatan Tuhan tadi, yakni menerapkan syariat Islam. Jadi, bukan memilih penguasa dalam rangka melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan sebagai UU dalam gedung parlemen. Justru ketika penguasa melenceng dari amanah menegakkan syariat Islam dan tetap pada kondisi demikian—padahal rakyat sudah melakukan muhasabah dan amar makruf nahi mungkar—, maka rakyat berhak, bahkan wajib untuk mencabut kekuasaannya dan menggantikannya dengan yang lain.

Betul pula bahwa dalam beberapa hal dimungkinkan ada perbedaan pandangan soal cabang-cabang syariat Islam sehingga dalam hal ini khalifah boleh men-tabanni (mengadopsi) hukum tertentu, termasuk men-tabanni hukum-hukum takzir (persanksian di luar hudud dan jinayah) dan mukhalafat (hukum-hukum administratif) yang dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, ini bukan berarti menyalahi prinsip kedaulatan, mengingat hak khalifah ini justru merupakan bagian dari syariat. Terlebih tabanni hukum oleh khalifah tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip syariat. Justru dengan adanya hak tabbani ini, tidak ada celah bagi khalifah untuk menerapkan syariat di luar syariat Islam.

Kesempurnaan penerapan syariat Islam oleh negara inilah yang menjadi rahasia kebangkitan dan kecemerlangan peradaban Islam dalam masa yang sangat panjang. Sepanjang masa itu, umat Islam hidup dalam level kesejahteraan yang sangat tinggi yang dilingkupi keberkahan hingga mampu tampil sebagai khairu ummah. Semua fakta sejarah ini diakui oleh para intelektual Barat yang jujur dan mereka menuliskan kekaguman mereka dalam buku-bukunya yang masih bisa kita baca hingga sekarang.

Memang kita tidak bisa menafikan bahwa sepanjang sejarah peradaban Islam telah terjadi kasus-kasus penyimpangan. Namun, bisa dipastikan bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut hanya kasusistik dan bukan sesuatu yang fenomenal seperti sekarang. Semua itu justru hanya menandakan bahwa syariat Islam adalah syariat untuk manusia, yang dalam penerapannya tidak luput dari kesalahan. Terlebih Islam memiliki mekanisme dan lapis-lapis pengaman untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan, dimulai dari adanya ketakwaan pada diri individu rakyat, adanya tradisi amar makruf nahi mungkar pada masyarakat, dan penegakan sistem hukum secara konsisten oleh negara. Alhasil kasus-kasus kriminalitas, penyalahgunaan wewenang, dan semua hal yang sekarang menjadi keniscayaan, jumlahnya sangat sedikit dalam sejarah peradaban Islam.

Inilah yang digambarkan oleh Will Durant dengan jelas dalam bukunya, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang bagi siapa pun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan menyebar luas sehingga berbagai ilmu, sastra, falsafah, dan seni mencapai luar biasa; yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad.” (Will Durrant, The Story of Civilization).

Renungan bagi Orang Beriman

Berbagai kekisruhan yang terus-menerus terjadi beserta dampak kezaliman yang dirasakan oleh masyarakat, semestinya menjadi bahan renungan bahwa tidak ada kebaikan yang bisa diharapkan dari aturan yang dibuat oleh akal manusia. Apalagi, aturan yang dibuat tersebut justru sering kali bertentangan dengan syariat Islam, menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau mencampuradukkan keduanya. Misalnya, menghalalkan riba sebagai pilar ekonomi negara, menghalalkan khamar dan hiburan malam demi pemasukan uang negara, menghalalkan bekerja sama dengan negara yang memerangi umat Islam, dll.. Padahal dalam pandangan Islam, semua itu merupakan perbuatan yang sangat dicela, mendatangkan berbagai keburukan, bahkan bisa menjatuhkan pelakunya pada kekufuran.

Tentu bagi orang yang mengaku beriman, tidak layak menempatkan syariat Allah Swt. sedemikian. Allah Swt. tegas memerintahkan agar umat Islam siap menerapkan syariat Islam secara kafah dan mencampakkan hukum buatan manusia yang disetarakan sebagai hukum jahiliah. Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah: 50).

Juga firman-Nya, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS An-Nisa: 65).

Sungguh semua aturan Islam adalah demi kebaikan manusia agar kebahagiaan hakiki bisa mereka raih di dunia dan akhirat. Justru jauhnya mereka dari syariat Islam dan lepasnya mereka dari sistem pemerintahan Islam telah menjadi pintu pembuka datangnya berbagai kesempitan, berupa merajalelanya keburukan dan kejahatan, terbukanya celah perampokan SDA dan penjajahan asing melalui UU, terbukanya potensi konflik, dll..

Namun yang lebih mengerikan, jauhnya umat dari syariat Islam akan menjadi sebab sesalan di akhirat, sebagaimana firmannya, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Ya Tuhanku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal dahulu aku dapat melihat?’ Dia (Allah) berfirman, ‘Demikianlah, dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, dan kamu mengabaikannya, jadi begitu (pula) pada hari ini kamu diabaikan.’.” (TQS Thaha: 124—126). Na’udzubillah tsumma na’udzubillah. [MNews/SNA]