Kasus Penculikan Bilqis Membuat Ibu Se-Indonesia Menangis – Muslimah News

Muslimah News, FOKUS Kasus penculikan Bilqis dari Makassar telah membuat ibu se-Indonesia menangis. Kisahnya membuat warganet yang mayoritas kaum ibu bergerak hingga membuat gempar jagat maya. Bilqis diculik pada 2 November 2025 di Makassar dan ditemukan pada 8 November 2025 di Jambi. Setelah ditelusuri, Bilqis tidak hanya menjadi korban penculikan, tapi juga korban perdagangan anak.

Melihat jejaring penculik Bilqis yang sudah lintas provinsi, diduga mereka adalah bagian dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini terbukti dari tindakan para pelaku penculikan dan perdagangan anak pada Bilqis sampai berpindah tangan beberapa kali. Ini menunjukkan kejahatan tersebut terorganisasi. Tidak hanya tega menculik Bilqis, pelaku juga menipu masyarakat adat Suku Anak Dalam sebagai sasaran penjualan Bilqis untuk menutupi aksinya.

Menyikapi peristiwa ini, memang benar upaya penculikan anak bisa dicegah dengan membangun kesadaran pada orang tua untuk melindungi anak. Dengan bekal kesadaran itu dan kewaspadaan yang tinggi, orang tua dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak. Namun, cukupkah solusinya sekadar langkah seperti itu?

Menyasar Golongan Rentan

Dari kasus Bilqis kita belajar bahwa di tengah-tengah masyarakat terdapat golongan rentan yang begitu mudah dimanfaatkan oleh sebagian oknum demi meraih keuntungan ekonomi. Dari kasus Bilqis terungkap bahwa salah satu warga Suku Anak Dalam tertipu oleh pelaku yang datang membawa surat keterangan palsu dan meminta uang Rp85 juta. Ia menerima Bilqis karena iba dan baru mengetahui bahwa bocah itu korban penculikan setelah polisi datang. Setelah kejadian tersebut, ia memilih melangun sesuai tradisi mereka untuk menenangkan diri.

Terkait hal ini, sebagaimana merujuk dari PBB, terdapat beberapa kelompok yang diklasifikasi sebagai kelompok rentan karena rawan dimanfaatkan dan memperoleh stigma. Tiga kelompok di antaranya adalah anak-anak, masyarakat adat, dan warga miskin. Tiga kalangan ini sering kali menjadi objek tindakan kriminal, berupa penculikan hingga perdagangan anak. Mereka tidak hanya lemah dari sisi akses dan eksistensi terhadap dunia luar serta kehidupan masyarakat umum, tapi juga lemah dari sisi ekonomi dan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa mereka membutuhkan perlindungan.

Faktanya, tidak ada jaminan keamanan bagi anak di ruang publik. Sesama anggota masyarakat tidak semuanya memiliki kesadaran yang sama untuk saling menjaga ketika terdapat anak orang lain di dekatnya. Pada kasus Bilqis, penculik mendekati Bilqis karena sudah menargetkannya. Ia tidak membiarkan Bilqis tetap di lokasi tersebut, tapi malah mengajaknya pergi, padahal Bilqis bukan anaknya dan pelaku juga tidak mengenal Bilqis.

Selain itu, perihal masyarakat adat sebagai lokasi terakhir pencarian Bilqis, harus dilihat secara proporsional agar mereka tidak menjadi korban stigma. Kita harus melihat struktur sosial yang eksploitatif dan tidak adil pada mereka sehingga menjadikan mereka sebagai kelompok rentan. Masyarakat adat dalam tatanan masyarakat yang kapitalistik seperti saat ini sejatinya korban perampasan ruang hidup, karena lahan tempat tinggal mereka tergerus oleh kepentingan korporasi dan kebijakan pemerintah.

“Lingkungan Ramah Anak” Hanya Jargon?

Sungguh miris hidup di tengah alam sekuler. Segala sesuatu bisa dianggap sebagai komoditas ekonomi, bahkan seorang anak sekalipun. Pascapenculikan Bilqis nyatanya banyak sekali kasus serupa yang terungkap. Ada Kenzie dan Alvaro yang belum diketahui rimbanya hingga bilangan bulan dan tahun.

Ini menunjukkan bahwa selain ada jejaring sindikat penculikan dan perdagangan anak, sistem perlindungan anak juga lemah dan hukum tidak tegas untuk menindak pelaku penculikan dan perdagangan anak. Akibatnya, sulit untuk menghentikan tindak kriminal penculikan dan perdagangan anak.

Penculikan anak yang mengarah pada perdagangan orang seperti kasus Bilqis umumnya menargetkan perempuan dan anak-anak. Ada anggapan bahwa perempuan dan anak-anak punya nilai jual tinggi. Inilah salah satu faktor yang turut menyebabkan kasus serupa terus terjadi.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa masyarakat gagal menjalankan peran sebagai kontrol sosial. “Lingkungan ramah anak” tidak lebih dari sekadar jargon. Banyak orang yang tidak peka pada anak yang dibawa oleh orang asing hanya karena yang membawa seorang perempuan dan ia bersama anak-anak. Padahal, itu adalah modus yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku kejahatan agar orang yang melihat akan berasumsi bahwa ia adalah ibunya, apalagi ada anak lain yang seakan-akan tampak seperti keluarga.

Demikian pula, banyak individu di tengah masyarakat yang mati nuraninya akibat desakan ekonomi. Mereka tidak peduli dengan nasib orang lain selama kepentingan pribadinya dapat terpenuhi. Saat melihat Bilqis tampak sendirian, alih-alih mengajak Bilqis ke kantor polisi dengan laporan orang hilang, pelaku malah menculik dan menjual Bilqis.

Menilik problem anak-anak sebagai salah satu golongan rentan, kita layak mengkritisi program lingkungan ramah anak. Program tersebut diklaim sebagai salah satu wujud perlindungan anak. Namun, upaya perlindungan anak nyatanya tidak mudah direalisasikan dan tidak bisa berdiri sendiri. Dengan situasi dan modus seperti ini, sistem perlindungan anak masih sangat lemah. Kepedulian negara, komunitas, dan masyarakat yang minim perlu diperkuat. Sungguh, perlindungan anak memerlukan payung sistemis agar bisa didukung oleh berbagai aspek lain.

Jaminan Sistem Islam terhadap Keamanan dan Jiwa Manusia

Segala sesuatu yang menyalahi syariat sangat mungkin terjadi di dalam sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini menyebabkan individu tidak peduli dengan batasan syarak. Daya rusak sistem sekuler bahkan mampu membuat orang menzalimi pihak lain demi keuntungan pribadi, meski harus terlibat dalam sindikat perdagangan anak.

Sistem sekuler yang selama ini begitu nyaring menyuarakan HAM, nyatanya hanya narasi busuk yang merusak tatanan masyarakat, terutama perihal jaminan terhadap jiwa dan keamanan manusia. Jelas, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang merealisasikan penerapan syariat secara kafah.

Islam memiliki konsep mengenai maqashid asy-syari’ah (tujuan penerapan syariat Islam). Maqashid asy-syari’ah adalah tujuan, hasil, atau hikmah dari pelaksanaan syariat. Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami, menyatakan ada delapan aspek dalam kehidupan masyarakat yang dipelihara dalam penerapan syariat Islam, yaitu:

1. Memelihara keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl).

2. Memelihara akal (al-muhafazhatu ‘ala al-‘aql).

3. Memelihara kehormatan (al-muhafazhatu ‘ala al-karamah).

4. Memelihara jiwa manusia (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs).

5. Memelihara harta (al-muhafazhatu ‘ala al-mal).

6. Memelihara agama (al-muhafazhatu ‘ala ad-din).

7. Memelihara keamanan (al-muhafazhatu ‘ala al-amn).

8. Memelihara negara (al-muhafazhatu ‘ala ad-daulah).

Dalam kaitannya dengan kasus penculikan dan perdagangan anak, sistem sekuler kapitalisme telah gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan, alih-alih mampu memelihara jiwa manusia dan keamanan. Tidak hanya satu kasus, kasus tindak pidana kian hari makin beragam jenisnya. Jiwa manusia ibarat barang murah, sedangkan keamanan masyarakat ibarat barang langka.

Di dalam Islam, memelihara jiwa manusia berarti jiwa setiap orang terjaga dengan syariat Islam. Islam merealisasikan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak. Islam juga menjadikan hikmah dari hukuman kisas adalah untuk memelihara kehidupan. Ini sebagaimana firman Allah Taala di dalam ayat,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Kalaupun tidak dikenai hukum kisas, yang berlaku adalah hukum diat, yakni pihak keluarga pembunuh harus membayar 1.000 dinar (4.250 gram emas) atau 100 ekor unta atau 200 ekor sapi (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, Dâr al-Ummah, hlm. 87—121).

Selanjutnya perihal memelihara keamanan, Islam menetapkan hukuman berat bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat. Hal ini tampak misalnya pada pemberian sanksi potong tangan dan kaki secara silang, serta hukuman mati dan salib bagi para pembegal jalanan. Allah Taala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah [5]: 33).

Sanksi menurut syariat Islam seperti ini diberikan kepada semua warga negara Islam (Khilafah), baik muslim atau nonmuslim tanpa diskriminasi. Sanksi yang tegas akan diterapkan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak. Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.

Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab Nizham al-Uqubat juga memerinci perihal sanksi bagi kasus penculikan. Penculikan termasuk kategori pelanggaran terhadap kehormatan. Setiap orang yang menculik orang lain dengan jalan muslihat atau dengan kekerasan (paksaan), baik pelakunya laki-laki maupun perempuan, serta tidak mengembalikan korban selama tiga hari, pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun.

Lebih dari itu, Khilafah bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Bagi seorang muslim, ketakwaan individu adalah landasan utama dalam berperilaku. Ketakwaan melahirkan keterikatan seorang muslim terhadap hukum syarak. Dengan begitu, seseorang tidak akan mudah melakukan pelanggaran hukum syarak, apalagi sampai tindak pidana seperti penculikan dan perdagangan orang.

Khilafah juga menjamin dan memenuhi kebutuhan hidup warganya secara individu per individu dalam jumlah yang cukup dan makruf, dari sisi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Khilafah akan mencegah sekuat tenaga agar faktor ekonomi tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk melanggar hukum syarak. Ini sebagaimana kisah Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang tidak memberlakukan hukum/sanksi pada orang yang melanggar syariat karena darurat atau terpaksa. Beliau pernah membebaskan seorang perempuan yang terpaksa berzina dan sejumlah orang yang mencuri unta karena dipaksa mencuri. Beliau mendasarkan pendapatnya pada QS Al-Baqarah ayat 173,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dikisahkan, pernah terjadi pencurian pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Pencuri itu berhasil diringkus dan dihadapkan kepada Khalifah Umar. Namun, Khalifah Umar tidak serta merta memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri tersebut. Beliau mempertanyakan dahulu latar belakang orang tersebut mencuri sehingga diketahui bahwa ia mencuri karena terpaksa.

Selain itu, batas minimal harta yang dicuri sehingga seseorang dapat dipotong tangan adalah 3 dirham atau seperempat dinar. Besaran 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas. Harga emas Antam saat ini (per 20-11-2025) sekitar Rp2,5 juta per gram, satu dinar nilainya sekitar Rp10,625 juta, sedangkan seperempat dinar berarti sekitar Rp2,25 juta.

Demikianlah keadilan sistem Islam sebagai buah penerapan Islam secara kafah. Dengan konsep maqashid asy-syari’ah, Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai luhur di tengah masyarakat demi tegaknya peradaban mulia sehingga Islam akan tampil mengantarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]