[Perjanjian Internasional] Rukun dan Syarat Perjanjian (Bagian 1/4) – Muslimah News

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sesungguhnya perjanjian termasuk salah satu akad. Oleh karena itu, atas perjanjian berlaku apa pun yang berlaku atas akad-akad (yang lain). Pembicaraan tentang rukun perjanjian sama dengan pembicaraan tentang rukun-rukun akad.

Rukun akad adalah al-‘aqidan (dua pihak yang melakukan akad). Mahallul ‘aqd (sesuatu yang disepakati), sighatul ‘aqd atau apa yang disebut dengan ijab kabul (serah terima). Apabila rukun-rukun ini telah terkumpul dan memenuhi syarat-syarat yang syarak mensyaratkannya, akad tersebut dianggap sah.

Al-‘Aqidan adalah dua pihak yang berakad. Di dalam perjanjian, yang dimaksud dua pihak yang berakad adalah dua negara atau negara-negara yang menandatangani perjanjian. Mahallul ‘aqd atau al-ma’qud ‘alaih adalah apa yang ditetapkan menjadi konsekuensi dari akad, seperti barang dagangan dalam akad jual beli atau barang yang disewakan dalam akad ijarah. Jadi, mahallul ‘aqd adalah topik yang disepakati dalam perjanjian, misalnya aspek perdagangan atau penghentian peperangan.

Adapun sighatul ‘aqd, iniadalah ijab kabul yang kadang-kadang berupa ucapan atau yang kedudukannya serupa dengan ucapan, jika dilihat menurut syarak seperti tulisan. Akad dikatakan sah dengan sighat seperti perkataan penjual, “Telah aku jual mobil ini” dan perkataan pembeli, “Saya terima itu sendiri”. Untuk menunjukkan hal itu sebagai contoh nyata, maka sighat kesepakatan dalam perjanjian adalah sighat (teks) kesepakatan.

Kami sampaikan bahwa Negara Islam di Madinah dan pihak Quraisy, keduanya adalah dua belah pihak yang menghendaki Perjanjian Hudaibiyyah. Sedangkan penghentian peperangan selama tenggat waktu 10 tahun dan lain-lainnya yang disepakati dalam perjanjian adalah mahallul ‘aqd Perjanjian Hudaibiyyah. Sighat perjanjian tersebut adalah, “Ini adalah perjanjian antara Muhammad bin Abdullah dengan Abdullah Suhail bin ‘Amru …”

Syarat-Syarat Perjanjian

Syarat-syarat dalam perjanjian harus terpenuhi karena syarat-syarat ini merupakan syarat in’iqad (sahnya) perjanjian. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, perjanjian akan batal. Begitu juga terdapat syarat shihhan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian tetap tidak batal. Hal itu akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

Syarat In’iqad (Sahnya) Perjanjian

Syarat in’iqad perjanjian sama dengan syarat in’iqad akad-akad yang lain secara umum. Kami akan menyampaikan syarat-syarat in’iqad suatu perjanjian sebagai berikut.

1. Ijab dan kabul dikeluarkan oleh negara-negara yang mempunyai kelayakan untuk melakukan perjanjian. Jadi tidak boleh, misalnya, melakukan akad dengan negara yang memberikan kompensasi kepada kita sebuah wilayah tertentu yang bukan miliknya. Ini karena negara tersebut tidak berwewenang untuk melakukan tindakan tersebut. Kelayakan tersebut disyaratkan bagi negara dan bagi wakilnya. Jadi, tidak boleh perjanjian dilakukan dengan orang yang tidak mewakili negara tertentu dan mengatasnamakan negara tersebut. Juga tidak boleh bagi siapa pun dari kaum muslim melakukan perjanjian bersama negara lain dengan mengatasnamakan Negara Islam, kecuali jika pribadi tersebut adalah khalifah atau orang yang diberi wewenang oleh khalifah untuk mengatur perkara ini.

2. Hendaknya ijab dan kabul yang dilakukan sah serta terlepas dari aib, yaitu kesalahan, penipuan, dan pemaksaan.

3. Hendaknya terdapat mahallul mu’ahadah pada waktu penandatanganan perjanjian dan sesuai dengan syarak. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan perjanjian untuk membagi-bagi wilayah yang tidak dikuasai oleh kedua belah pihak. Demikian pula tidak boleh menandatangani perjanjian untuk mengekspor atau mengimpor minuman keras atau babi dari atau ke Negara Islam karena keduanya diharamkan serta haramnya melakukan transaksi dengan dua barang tersebut.

4. Semua syarat wajib terpenuhi sebagaimana disyaratkan di dalam akad yang lain, seperti pentingnya ijab yang benar sampai dikeluarkannya kabul dan pentingnya majelis akad.

Inilah syarat-syarat in’iqad perjanjian. Pendapat yang kami ambil tidak berbeda dengan syarat-syarat in’iqad pada akad-akad lainnya.

Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian

1. Negara yang kita ajak untuk membuat perjanjian bukan negara muharibah fi’lan (yang sedang berperang dengan Negara Islam). Tidak boleh ada akad perjanjian di bidang perdagangan dengan negara muharibah fi’lan karena tujuan perjanjian adalah untuk menjaga darah dan harta kedua belah pihak. Sedangkan (negara yang sedang) berperang membolehkan hal itu.

Pengecualian dari perjanjian-perjanjian itu adalah perjanjian gencatan senjata. Ini karena gencatan senjata bukan perkara asal (pokok), kecuali di antara dua negara yang saling berperang sepakat untuk menghentikan perang selama jangka waktu tertentu. Setelah penandatanganan perjanjian gencatan senjata oleh negara-negara muharibah fi’lan, maka boleh melakukan akad perjanjian apa pun dengan mereka.

Jika negara lain itu statusnya muharibah hukman, bukan muharibah fi’lan, boleh melakukan perjanjian apa saja dengannya. Rasulullah saw. telah membuat berbagai perjanjian yang sangat banyak dengan negara-negara muharibah hukman. Kami ingin menyampaikan pertanda bahwa di dalam kondisi perang yang pertempuran dan aktivitas militer telah berlangsung di medan perang, sebenarnya perang itu diumumkan oleh negara, baik telah terjadi pertempuran maupun belum, seperti Israel. Negara ini berada dalam keadaan perang yang sebenarnya dengan kaum muslim.

2. Disyaratkan tidak ada kontradiksi antara perjanjian yang ingin dibuat dengan kewajiban Negara Islam terhadap negara lainnya di mana kita terikat dengannya dalam suatu perjanjian sebelumnya. Sebabnya, wajib menepati perjanjian yang dilakukan lebih dahulu. Jika konsisten dengan perjanjian selanjutnya (yang kedua), berarti merusak perjanjian yang pertama dan membatalkannya, hal ini tidak boleh.

3. Wajib menyebutkan setiap perkara yang jika tidak diketahui akan berujung pada perselisihan karena perjanjian itu dibuat untuk mengatur hubungan tertentu. Hal ini mengharuskan tidak adanya kelalaian (terhadap suatu perkara) yang jika dilalaikan akan mengakibatkan pada perselisihan. Jadi, misalnya, wajib membatasi jumlah yang harus dibayar oleh suatu negara yang akan mengadakan perjanjian kepada Negara Islam dan membatasi mulai berlakunya perjanjian. Melalaikan perkara-perkara seperti ini akan mengakibatkan perselisihan.

Seyogianya perjanjian itu disusun secara teliti. Wajib menjauhi ungkapan-ungkapan yang kabur dan kata-kata yang kurang jelas serta bertele-tele yang berakibat pada munculnya perbedaan pendapat dan kerancuan perjanjian sehingga menjadikannya sebagai misteri. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Rukun dan Syarat Perjanjian” Bagian 2/4.