Menggantung Asa pada Koperasi Desa, Sejahtera ataukah Sengsara? – Muslimah News

Penulis: Wiwing Noeraini

Muslimah News, KOLOM – Seperti diketahui, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah inisiatif ambisius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara partisipatif dan transparan.

Sejak Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan pada 27 Maret 2025 hingga Oktober lalu, telah terbentuk 9.835 Kopdes Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa, mengurangi ketergantungan pada rentenir dan tengkulak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi ini diharapkan dapat mengelola berbagai usaha, seperti outlet sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, klinik desa, dan cold storage.

Tidak hanya itu, Kopdes Merah Putih juga akan berfungsi sebagai agen keuangan, seperti BRI Link dan BNI, sehingga dapat menyediakan layanan simpan pinjam resmi yang diharapkan mampu menggeser praktik rentenir dan pinjaman daring ilegal dari desa-desa.[i]

Dari penjelasan di atas, sebenarnya jelas bahwa peluncuran Kopdes Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ekonomi desa dengan melibatkan berbagai elemen desa, serta memastikan partisipasi dan kepemilikan bersama. Sungguh sebuah tujuan yang sangat mulia. Hendak meraih cita, menggantung asa di tengah kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang hari ini sangat jauh dari kata sejahtera.

Kopdes memberikan layanan simpan pinjam dengan menggunakan riba. Pertanyaannya, lantas akankah muamalah ribawi—yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam—mampu membuat masyarakat sejahtera? Ataukah masyarakat justru akan sengsara? Layakkah kita berharap kepada koperasi? Padahal, sebagai muslim kita meyakini bahwa keberkahan dari Allah akan terlimpah hanya dengan ketundukan secara totalitas pada seluruh aturan-Nya yang akan menjadikan negeri ini sejahtera. Sebaliknya, bermaksiat kepada Allah, sekalipun hanya pada satu aturan-Nya, yakni melakukan aktivitas ribawi, akan memastikan keberkahan itu menjauh dari negeri ini.

Allah Swt. berfirman,

وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ وَلٰـكِنۡ كَذَّبُوۡا فَاَخَذۡنٰهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ‏

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-A’Raf: 96).

Ibnu katsir dalam Tafsir Al-Qur’ân al-Azhīm menyatakan, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa,” yaitu hati mereka beriman kepada apa yang disampaikan oleh para rasul, membenarkannya, mengikutinya, dan bertakwa dengan mengerjakan amal-amal ketaatan, dan meninggalkan semua yang diharamkan. “Pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,” maksudnya hujan dari langit dan tetumbuhan dari bumi. “Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,” artinya tetapi mereka mendustakan rasul-rasul-Nya, maka kami siksa mereka dengan menimpakan kebinasaan atas mereka karena perbuatan-perbuatan dosa dan hal-hal haram yang mereka kerjakan.

Dari penjelasan tersebut, keimanan dan ketakwaan itulah yang akan mengantarkan datangnya banyak keberkahan Allah. Keimanan di sini adalah ketundukan yang totalitas terhadap semua yang Allah perintahkan dan meninggalkan semua yang Allah larang. Entah itu yang terkait ibadah secara khusus kepada Allah, maupun pengaturan muamalah pada aspek politik, ekonomi, sosial, dll. di tengah masyarakat.

Menumbuhsuburkan Riba, Menantang Allah dan Rasul-Nya!

Menjadikan koperasi sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa malah akan menyuburkan riba, padahal Allah Swt. telah mengharamkan riba dan memerintahkan menghapus riba.

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ​ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا​ ۘ​ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا​ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ​ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ​ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ‏  ٢٧٥

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

Dari ayat ini, sangat jelas betapa Allah mengharamkan riba. Para pelaku riba yang tidak berhenti dari aktivitasnya, Allah sebut sebagai penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya. Tidak terbayang oleh penulis bahwa masyarakat desa akan berbondong-bondong meminjam di kopdes ini, serta menganggapnya sebagai jalan keluar mengentaskan kemiskinan, tetapi mereka tidak sadar bahwa perbuatan tersebut ternyata akan memasukkan mereka ke dalam neraka.

Firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 276,

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Ayat ini menguatkan ayat sebelumnya tentang haramnya riba, bahwasanya Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Para pelaku riba yang terus-menerus bergelut dengan riba, Allah sebut sebagai ‘orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa’.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, “’Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,’ artinya Allah tidak menyukai orang yang hatinya banyak ingkar lagi ucapan dan perbuatannya banyak berdosa. Merupakan suatu keharusan adanya hubungan antara pembahasan ini dan ayat ini yang diakhiri dengan mengemukakan sifat tersebut. Sebagai penjelasannya, dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan riba pada hakikatnya tidak rela dengan rezeki halal yang Allah bagikan untuknya. Ia kurang puas dengan apa yang telah Allah syariatkan untuknya, yakni usaha yang diperbolehkan. Untuk itu, ia berusaha dengan cara memakan harta orang lain secara batil melalui berbagai usaha yang jahat. Ia adalah orang yang ingkar kepada nikmat yang diperolehnya, lagi suka aniaya dengan memakan harta orang lain secara batil.”

Pertanyaannya, kopdes jelas merupakan program yang akan menumbuhsuburkan riba, sedangkan Allah hendak memusnahkannya, bagaimana bisa manusia hendak melawan kehendak-Nya?

Tidak cukup di situ, Allah menguatkan kembali perintah-Nya untuk meninggalkan riba dalam QS Al-Baqarah ayat 278,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ٢٧٨

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Zaid bin Aslam dan Ibnu Juraij, Muqatil bin Hayyan, serta As-Saddi, telah mengatakan bahwa konteks ini diturunkan berkenaan dengan Bani Amr bin Umair dari kalangan Bani Saqif, dan Banil Mugirah dari kalangan Bani Makhzum; di antara mereka terjadi transaksi riba pada masa jahiliah. Ketika Islam datang lalu mereka memeluknya, maka Bani Saqif melakukan tagihannya kepada Bani Mugirah, yaitu meminta kelebihan dari pokok harta mereka (bunganya). Oleh karenanya, orang-orang Bani Mugirah mengadakan musyawarah, akhirnya mereka memutuskan bahwa mereka tidak akan membayar riba (bunga) itu dalam Islam, sebab usaha mereka telah Islam.[ii]

Lalu Attab bin Usaid yang menjadi Naib Makkah berkirim surat kepada Rasulullah ﷺ menanyakan masalah tersebut, lalu turunlah ayat ini. Jawaban dari Rasulullah ﷺ kepada Usaid berisikan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278–279). Maka mereka mengatakan, “Kami bertobat kepada Allah dan kami tinggalkan semua sisa riba.” Lalu mereka pun meninggalkan perbuatan riba mereka. Ayat ini merupakan ancaman keras dan peringatan tegas terhadap orang-orang yang masih menetapi perbuatan riba sesudah adanya peringatan.

Sungguh, ini adalah seruan untuk kita semua sebagai orang beriman agar kita bertakwa dan meninggalkan semua aktivitas riba. Sekalipun itu hanya satu rupiah, kita tidak boleh mengambilnya karena itu haram. Tidakkah kita merasa bahwa Allah benar-benar sedang menyeru kita semua?

Selanjutnya, Allah mengumumkan perang kepada siapa saja yang masih ngotot dengan aktivitas ribanya,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ٢٧٩

“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS Al-Baqarah: 279).

Bagaimana bisa kita menyadarkan harapan kesejahteraan masyarakat desa kepada koperasi yang melakukan amalan ribawi—sesuatu yang akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya? Tidakkah kita takut dengan hal itu? Mendengar perang saja kita harusnya sudah takut, bagaimana jika kita diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya?

Dengan demikian, keimanan kitalah yang seharusnya menuntun kita untuk menolak program ini karena jelas akan menyuburkan riba yang akan berakibat diperangi oleh Allah. Bukannya sejahtera, melainkan sengsara dunia dan akhirat.

Koperasi, Badan Usaha Haram

Koperasi bukan hanya bermasalah dari sisi aktivitas ribawinya, tetapi juga dari sisi keberadaannya sebagai sebuah badan usaha. Dalam literatur fikih kontemporer, koperasi disebut dengan istilah “al jam’iyat at-ta’awuniyah” atau “asy-syarikat at-ta’awuniyah”.[iii]

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum koperasi dalam dua pendapat.

Pertama, yang membolehkan, seperti pendapat Abdurrahman Isa dalam Al-Muamalat al-Haditsah wa Ahkamuha (hlm. 65–68). Kebolehan ini didasarkan pada kaidah fikih “al-ashlu fi al-‘uqud al-ibahah” (hukum asal akad adalah boleh).[iv] Pendapat ini membolehkan koperasi selama tidak menyalahi syariat, misalnya mengandung transaksi riba.

Kedua, yang mengharamkan, seperti pendapat Khalid Abdurrahman Ahmad dalam At-Tafkir al-Iqtishadi fi al-Islam (hlm. 140–142). Alasannya antara lain cara bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan hukum syirkah.

Oleh sebab itu, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengharamkan karena lebih tepat dalam pemahaman fakta dan dalil. Kaidah al-ashlu fi al ‘uqud al-ibahah tidaklah tepat dan tidak dapat digunakan karena jika dalilnya ditelusuri, kaidah ini ternyata dirumuskan dari kaidah fikih lain, yaitu “al-ashlu fi al-asy-yaa’ al-ibahah” (hukum asal benda adalah boleh) yang hanya berlaku untuk benda (materi), seperti hewan atau tumbuhan, bukan untuk muamalah.[v]

Sementara itu, menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hukum koperasi adalah karena dua alasan. Pertama, ini karena pada saat pendirian koperasi, tidak terdapat akad syar’i sebagaimana akad syirkah. Yang terjadi hanyalah kesepakatan untuk mengumpulkan modal dari para pendiri koperasi (syarik mal), tetapi tidak terdapat pihak pengelola modal (syarik badan) pada awal akad. Dalam akad syirkah, sejak awal akad wajib ada pihak pengelola modal (syarik badan).

Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah. Dalam syirkah, bagi hasil mengacu pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Sedangkan pada koperasi, bagi hasil tidak mengacu pada modal dan/atau kerja, melainkan pada kuantitas penjualan produk ke pasar (pada koperasi pemasaran), atau kuantitas belanja anggota pada koperasi (pada koperasi pembelian), atau kuantitas kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan bea administrasi (pada koperasi simpan pinjam). Ini membuat koperasi menjadi akad fasid (rusak). Berdasarkan dua alasan ini, koperasi adalah akad batil (tidak sah) dan haram hukumnya.[vi]

Islam, Solusi Tuntas Tanpa Koperasi

Berbicara tentang masyarakat desa dengan berbagai macam kesulitan yang dialami, seperti sulitnya petani mendapatkan pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, penyaluran bibit yang berkualitas, dan sebagainya, ini semua terjadi karena paradigma dan kebijakan penguasa yang masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. Negara belum serius melakukan riayah (pengurusan dan pelayanan).

Hal ini jauh berbeda jika umat hidup di dalam negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah. Khilafah akan menjalankan peran strategisnya sebagai periayah (pengurus dan pelayan rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Oleh karena itu, Khilafah akan sangat serius dan bersungguh-sungguh membangun industri pertanian yang menyokong kebutuhan petani, seperti produksi alat pertanian, pupuk, benih, pestisida, dan lainnya. Sumber dana Khilafah sangat banyak sehingga sangat memungkinkan untuk terwujudnya berbagai industri yang maju dan terdepan. Sumber dana tersebut berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.

Khilafah tidak akan bergantung pada kebijakan impor untuk menyediakan semua kebutuhan rakyatnya. Khilafah juga akan memberikan bantuan kepada rakyat desa yang kurang mampu atau tidak memiliki modal usaha. Kemudian yang jelas, semua yang dilakukan dan diupayakan oleh Khilafah adalah tanpa menggunakan muamalah ribawi maupun muamalah-muamalah haram lainnya. Hal itulah yang meniscayakan keberkahan dari Allah Swt. akan terlimpah bagi seluruh rakyat.

Kembali pada Islam

Demikianlah, kopdes bukanlah jalan keluar dari berbagai masalah yang menimpa masyarakat desa. Koperasi tidaklah layak dijadikan sebagai tempat menggantung asa dan untuk mewujudkan kesejahteraan. Ini karena koperasi telah jelas haram dari sisi muamalah ribawinya maupun dari sisi keberadaannya sebagai badan usaha.

Keinginan mulia untuk menghindarkan petani dari rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga berlipat-lipat dan mencekik, seharusnya bukan disolusi dengan memberikan pinjaman dengan bunga rendah, melainkan dengan memberikan mereka pinjaman tanpa bunga (nonriba)—jika bentuknya adalah pinjaman.

Terlebih lagi, problem kemiskinan dan berbagai masalah petani hari ini tidak akan mungkin mampu diselesaikan hanya dengan membuat program tambal sulam semacam koperasi. Akar masalahnya adalah akibat diterapkannya sistem rusak, yakni kapitalisme, sehingga semua kebutuhan petani dipenuhi negara dengan paradigma bisnis, bukan melayani. Walakhir, solusinya adalah kembali pada aturan Islam, kembali pada penerapan syariat Islam secara kafah dalam sistem Islam, itulah Khilafah. [MNews/GZ]


Referensi

[i] https://www.liputan6.com/bisnis/read/6017982/kopdes-merah-putih-meluncur-di-hari-sumpah-pemuda-28-oktober-2025?page=2

[ii] http://www.ibnukatsironline.com/2015/04/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-278.html

[iii] Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, hlm. 348; Al-Khayaal, Mulakhkhash asy-Syarikat fi al-Iqtishadi al-Islami, hlm. 35

[iv] Abdul Aziz Khayyath, Asy-Syarikat fi asy-Syariah al-Islamiyyah, 2/195

[v] Ibid.

[vi] Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 171