Muslimah News, NASIONAL — Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025—2029 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025 memasukkan rencana redenominasi mata uang rupiah. Redenomisasi adalah pemangkasan angka nol pada mata uang nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, rencana ini diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.
Tidak Menyelesaikan Masalah
Akademisi Dr. R.A. Vidia Gati, S.E.Ak., M.E.I. menilai, kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah. ”Kebijakan redenominasi tidak akan menyelesaikan masalah utama, bahkan bisa disebut sebagai kebijakan kosmetik saja karena persoalan fundamentalnya tidak ikut dibenahi,” tuturnya kepada MNews, Kamis (20-11-2025).
Menurutnya, redenominasi akan menyelesaikan masalah jika tepat dalam menemukan akar masalah. ”Banyaknya angka nominal pada mata uang adalah akumulasi inflasi yang terjadi, ketidakstabilan nilai tukar, juga defisit anggaran. Ini adalah masalah fundamental ekonomi di masa lalu yang menciptakan inefisiensi dalam transaksi ekonomi,” ulasnya.
Ia menerangkan, pada umumnya redenominasi dipertimbangkan karena nilai nominal mata uang yang sangat besar sehingga butuh penyederhanaan. ”Nominal yang terlalu banyak memang rentan terjadinya kesalahan, terutama ketika kurang atau lebih menuliskan angka nol. Banyaknya nominal ini sendiri disebabkan karena inflasi yang terjadi dalam kurun waktu yang lama,” jelasnya.
Redenominasi, sambungnya, juga memiliki dampak negatif, di antaranya risiko inflasi. ”Hal ini disebabkan redenominasi sebenarnya tidak mengubah nilai tukar, justru yang dikhawatirkan adalah terjadinya rounding effect karena ada kecenderungan untuk menaikkan harga. Contoh, jika nominal Rp1.000 menjadi Rp1, maka barang yang harganya Rp9.750 tidak dibaca sebagai Rp 0,975 tetapi dibulatkan menjadi Rp1,” terangnya.
Selain itu, ucapnya, kebijakan ini akan memakan biaya yang besar karena dibutuhkan percetakan uang yang baru dan penyesuaian sistem informasi dan layanan di berbagai instansi, seperti perdagangan, keuangan, perkantoran, dan pemerintahan.
Banyak yang Gagal
Dalam pandangan Vidia, rencana redenominasi tanpa ada pembenahan fundamental ekonomi akan berakibat pada kegagalan. ”Dalam sejarah implementasi redenominasi di dunia memang ada yang berhasil, tetapi banyak yang gagal. Akan tetapi yang perlu dicatat, kriteria keberhasilan itu pun dinilai pada menurunnya angka inflasi, bukan pada menghilangkan inflasi. Terhitung sejak 1923 ada 55 negara yang telah melakukan redenominasi, hanya 4 yang berhasil menurunkan angka inflasinya,” bebernya.
Ketidakstabilan nilai tukar, kata Vidia, menjadi penyakit yang sulit dielakkan pada sistem ekonomi kapitalisme. ”Hal ini karena mata uang yang digunakan adalah mata uang kertas yang tidak disandarkan pada nilai tertentu sehingga nilainya sering berubah-ubah,” tukasnya.
Ia menambahkan, dalam kitab Nizhamul al-Iqtishadi fi Al-Islam, karya Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa benda yang digunakan sebagai instrumen alat tukar adalah emas dan perak. ”Mata uang ini terbukti stabil dikaitkan dengan barang konsumtif. Sebagai contoh, harga seekor kambing pada masa Nabi saw. harganya tidak jauh beda dengan harga kambing saat ini. Hal ini disebabkan dalam mata uang emas dan perak terkandung nilai yang sesungguhnya sehingga sampai kapan pun dapat dipertukarkan dan cenderung stabil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penerapan mata uang emas dan perak ini telah diimplementasikan pada masa Nabi saw., khulafaurasyidin, serta para khalifah sesudahnya. ”Penggunaan mata uang emas dan perak juga dikaitkan dengan perintah syarak, seperti nisab zakat, batasan potong tangan untuk pencuri, serta diat,” terangnya.
Memiliki mata uang yang stabil dan tidak tergantung negara lain, kata Vidia, adalah hal urgen. “Namun, yang lebih urgen adalah mewujudkan sistem yang mampu mengoperasikan penggunaannya melalui penerapan Islam secara kafah,” pungkasnya. [MNews/IA]
