[Perjanjian Internasional] Pengaruh Tidak Terpenuhinya Syarat dan Unsur Perjanjian (Bagian 1/3) – Muslimah News

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Pengaruh Tidak Terpenuhinya Syarat-Syarat dan Unsur-Unsur pada Perjanjian Biasa

Mayoritas fukaha berpendapat bahwa tidak terpenuhinya syarat-syarat dan unsur-unsur yang dikehendaki syarak pada setiap akad akan membatalkan akad tersebut. Ini karena menurut mereka, jika sesuai dengan larangan adalah batal.

Ulama Hanafi tidak sependapat dengan hal itu. Mereka membedakan satu kondisi dengan kondisi lainnya. Apabila akad tidak dibenarkan syarak, seperti jual beli mulamasah dan munabazah, akadnya menjadi batil. Jika akadnya sesuai dengan syarak, tetapi larangannya terdapat pada sifat, syarak hanya menganggap akad itu buruk. Dalam kondisi semacam ini akad tidak batal, hanya fasid (rusak) saja, seperti akad terhadap barang yang tidak ada (majhul). Mereka berpendapat bahwa fasid akan sirna dengan hilangnya sebab.

Oleh karenanya, penetapan barang secara pasti di dalam contoh di atas akan menjadikan akad itu sah. Jadi, apabila akad itu sesuai dengan syarak dari sisi asal dan sifatnya, tetapi larangan datang pada selain keduanya, akad itu sah serta tidak batal dan fasad. Pengaruh larangan pada akad itu terbatas pada karahah at-tahrim (makruh yang mendekati haram) jika dilakukan, seperti larangan untuk mengkhitbah (melamar) seorang wanita yang sudah dilamar oleh orang lain. Lamaran tersebut sah, tetapi pelakunya berdosa.

Dasar perbedaan pendapat di antara para fukaha adalah dalam perkara muqtadha an-nahi. Jumhur berpendapat bahwa nahi (larangan) akan mengakibatkan batalnya akad. Mereka tidak membedakan antara perbuatan yang batil dengan fasid. Dari sini, akad itu bisa akad yang batil, fasid, atau sahih. Para ulama Hanafi berpendapat bahwa larangan tidak selalu mengakibatkan suatu akad menjadi batal. Kadang-kadang mengakibatkan batal, kadang-kadang mengakibatkan fasad. Pengaruh larangan itu tidak sampai mengakibatkan dosa di akhirat. Dengan demikian, akad itu bisa batil, fasid, atau sahih.

Dalam perkara ini pendapat yang saya anggap lebih kuat adalah pendapat para ulama Hanafi. Sebabnya, larangan atas perbuatan yang pada asalnya tidak dibolehkan syarak tentu berbeda dengan larangan atas perbuatan pada sifat yang dianggap buruk oleh syarak. Berdasarkan hal ini tidak boleh ganjaran dalam kedua hal ini sama, yaitu batal. Namun, hasilnya wajib berbeda karena derajat pelanggarannya berbeda.

Seandainya kita samakan akibat-akibat pada semua keadaan larangan tanpa memperhatikan sebab larangan, maka kita telah menyamakan akidah yang sempurna dan lurus dengan akidah yang kurang.

Pengaruh Berlangsungnya Akad dengan Syarat yang Fasid

Para fukaha berbeda pendapat tentang masalah ini. Perbedaan pendapat mereka terdapat pada dua perkara. Pertama, mereka berbeda pendapat dalam hal penetapan syarat yang fasid sehingga mereka berbeda pendapat pula tentang pengaruh syarat ini terhadap akad. Kami akan memaparkan satu contoh sederhana dari pendapat para fukaha di dalam masalah ini. Kemudian, kami akan mendiskusikan pendapat-pendapat ini agar sampai pada pendapat yang rajih (kuat).

Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa setiap syarat di dalam akad dianggap fasid, kecuali dalam kondisi apa yang dituntut oleh akad itu sendiri. Ini seperti menjual sesuatu dengan syarat penjual harus memiliki barang yang dijual atau keharusan bagi akad seperti penjual mensyaratkan untuk mengambil jaminan dari pembeli atau pengganti dari harga. Adapun muamalah yang berlangsung antarmanusia, ini seperti seseorang membeli kain dari penjahit, tetapi penjahit mensyaratkan agar kain itu dijahitkan kepadanya. Selain ketiga syarat ini yang terdapat pengecualian atasnya adalah fasid (rusak).

Menurut Hanafiyyah, syarat yang fasid akan merusak akad, kecuali jika di dalam syarat itu tidak ada manfaat bagi seseorang. Ini seperti orang yang membeli hewan dengan syarat tidak menjualnya kepada orang lain. Akad tersebut dalam hal ini sah, tetapi syaratnya batal. Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat dengan pendapat yang sama, yaitu bahwa setiap syarat dianggap batil, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu (pengecualian) seperti yang dikatakan oleh para ulama Hanafiyyah.

Namun, mereka berbeda pendapat dengan ulama Hanafiyyah dalam hal pengaruh syarat yang rusak itu pada akad. Mereka berpendapat bahwa syarat-syarat yang rusak akan membatalkan akad pada semua keadaan, kecuali jika syarat itu tidak memiliki tujuan dan tidak memberikan manfaat kepada siapa pun, akan menjadi sah. Akad akan menjadi batal jika misalnya seseorang yang menjual sesuatu lalu mensyaratkan kepadanya agar tidak memakannya, kecuali seperti ia memakannya. Syarat-syarat ini fasid (rusak), tetapi tidak membatalkan akad.

Para ulama Malikiyyah berpendapat bahwa syarat-syarat yang rusak bertentangan dengan kandungan akad, seperti syarat tidak bolehnya melakukan sesuatu pada barang yang dibeli. Selain dari (persyaratan) itu, maka dianggap syarat yang sah. Mereka berpendapat bahwa syarat yang rusak kadang-kadang membatalkan akad, seperti syarat dari wahib (orang yang memberikan hibah) agar mauhub ‘alaih (orang yang diberi hibah) tidak mengambil hibah itu.

Kadang-kadang juga hanya membatalkan syaratnya saja, seperti syarat dari shahibul wadi’ah (orang yang menitipkan barang) agar hafidh (orang yang dititipi) menjamin kerusakannya. Terkadang syarat yang rusak dapat membatalkan akad dan syarat sekaligus, kecuali jika pihak yang memberikan syarat mau menarik kembali syarat tersebut, akadnya akan menjadi sah. Misalnya, syarat penjual kepada pembeli agar tidak menjual apa yang dibelinya.

Para ulama Hanabilah berpendapat bahwa asal dari syarat-syarat itu adalah sah, kecuali jika bertentangan dengan kandungan akad. Ini seperti seseorang yang menjual sesuatu dengan syarat agar si pembeli tidak menjual apa yang telah dibelinya. Pengecualian lainnya adalah jika terdapat nas khusus yang melarangnya, seperti mengumpulkan antara jual beli dan salaf. Pendapat yang kuat menurut ulama Hanabilah adalah bahwa syarat yang rusak tidak berlaku dan akad tetap sah.

Ini adalah pemaparan singkat tentang pendapat empat mazhab berkaitan dengan syarat yang rusak dan pengaruhnya pada akad. Dari semua pendapat tersebut, saya menganggap yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat Hanbali yang menyebutkan bahwa syarat yang rusak adalah rusak, tetapi akadnya tetap sah. Berdasarkan pendapat ini, maka kaum muslim boleh bersepakat dengan syarat yang mereka kehendaki selama tidak bertentangan dengan kandungan akad atau terdapat nas khusus yang mengharamkan syarat tersebut. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Pengaruh Tidak Terpenuhinya” Bagian 2/3.