Akibat Sistem yang Belum Menjamin Kesejahteraan – Muslimah News

Muslimah News, NASIONAL — Dua guru di Kabupaten Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, kedua guru tersebut dipenjara dan dipecat karena membantu rekan-rekan guru honerer. Keduanya divonis bersalah dalam kasus iuran sukarela Rp20 ribu untuk membantu guru-guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Sekolah dan Komite Sekolah bersepakat melakukan iuran sukarela Rp20 ribu per orang tua. Keluarga yang kurang mampu tidak diwajibkan atau dibebaskan dari kontribusi. Namun, sebuah LSM melaporkan kesepakatan tersebut ke aparat penegak hukum.

Belum Menjamin Kesejahteraan Guru

Menurut praktisi pendidikan Dwi Hendriyanti, S.Pd., tindakan guru Luwu Utara menarik iuran tersebut tidak lepas dari sistem sekuler kapitalisme saat ini yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru.

“Bagaimana mungkin seorang guru bisa mendidik dengan tenang jika perutnya lapar dan pikirannya penuh tagihan? Bagaimana mungkin kita bicara tentang masa depan bangsa jika yang menjaga masa depan itu saja tidak dijaga?” tanyanya retoris kepada MNews, Senin (17-11-2025).

Dalam pandangannya, akar masalah munculnya hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, sebutnya, lemahnya jaminan kesejahteraan. “Banyak guru honorer atau kontrak tidak mendapat gaji tetap atau terlambat dibayar. Ketika sistem pembayaran bergantung pada aliran dana yang rentan, misalnya birokrasi daerah dan keterlambatan transfer anggaran, maka guru berada dalam posisi rentan ekonomi. Hal ini terjadi karena tidak seriusnya negara dalam mengurus kesejahteraan guru,” paparnya.

Kedua, sambungnya, regulasi yang kaku dan mekanisme pengawasan yang prosedural. “Peraturan yang menegaskan larangan penggunaan atau pemindahan dana tanpa izin sering diberlakukan tanpa skema pengecualian atau pengukuran niat. Akibatnya, tindakan kecil yang berakar pada urgensi kemanusiaan diproses secara sama dengan korupsi besar,” ucaonya.

Kondisi ini, jelasnya, termasuk regulasi penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan untuk guru masih jauh dari kata menyejahterakan. “Terlihat negara tidak serius membuat regulasi yang menjadikan permasalahan kesejahteraan ini tidak kunjung menemui solusi,” ungkapnya.

Ketiga, ujarnya, mekanisme penyelesaian internal dan restorative justice yang lemah. “Kurangnya mekanisme mediasi, klarifikasi niat, atau pembinaan membuat masalah tidak terselesaikan dan tidak memperbaiki kesejahteraan.

Dalam realitas pendidikan hari ini, paparnya, banyak guru hidup dalam ketidakpastian. “Sebagian digaji rendah, sebagian lagi menghadapi risiko dikriminalisasi karena hal-hal kecil, bahkan karena niat baik. Sementara murid-murid mereka tumbuh dalam sistem yang lebih banyak menilai dari sisi angka daripada akhlak,” bebernya.

Fenomena ini, cetusnya, menunjukkan bahwa pendidikan saat ini, meskipun maju secara administratif, gagal melindungi manusia di dalamnya.

Sistem Pendidikan Islam

Dwi menyatakan, hal berbeda terjadi dalam sistem pendidikan Islam yang menjamin perlindungan hakiki bagi guru dan siswa.

“Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi juga tanggung jawab sosial dan moral untuk menjaga kehormatan manusia baik guru maupun murid,” ujarnya.

Dalam Islam, ungkapnya, guru (mu’allim) memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena merupakan pewaris para nabi, pembawa ilmu, dan penjaga akhlak umat. Ini, sambungnya, sesuai sabda Rasulullah saw. riwayat Abu Dawud, “Sesungguhnya para ulama (pengajar ilmu) adalah pewaris para nabi.”

Karena kedudukan inilah, Dwi menerangkan, Islam memerintahkan agar guru dihormati, dijaga kehormatannya, dan dijamin kesejahteraannya. “Negara yang menerapkan sistem Islam sejati tidak akan membiarkan guru hidup dalam kesulitan ekonomi atau menjadi korban ketidakadilan hukum,” jelasnya.

Ia memisalkan, dalam Khilafah Islamiah, guru merupakan pegawai negara yang digaji dari baitulmal, bukan berdasarkan proyek atau status honorer.

Apalagi, lanjutnya, perlindungan dalam sistem pendidikan Islam bukan hanya administratif, tetapi berakar dari akidah dan keadilan syariat. “Islam menempatkan guru dan murid sebagai dua pihak yang sama-sama dihormati karena keduanya berjuang dalam jalan ilmu. Negara wajib menjamin gaji guru yang layak dan tepat waktu. Tidak ada istilah “guru honorer” yang bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian,” urainya.

Jadi, ia menekankan, sistem pendidikan Islam menawarkan jalan keluar yang menyeluruh dengan memastikan guru dan murid sama-sama dihormati, dilindungi, dan dijamin haknya. “Oleh karenanya, perlindungan sejati bagi guru hanya akan hadir ketika aturan Allah ditegakkan secara menyeluruh, bukan setengah-setengah. Dari situlah lahir keadilan yang sesungguhnya,” tandasnya. [MNews/RA]