Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, orang yang telah menikah yang berzina. Kedua, jiwa dibalas dengan jiwa (membunuh). Ketiga, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jemaah kamu muslim.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menjadi pondasi agung dalam menjaga kehormatan nyawa seorang muslim. Bagaimana dengan kondisi kaum muslim di Palestina, Sudan, Suriah, dan negeri kaum muslim lainnya? Bukan hanya penumpahan darah seorang muslim, bahkan banyak kaum muslim di sana tanpa dibenarkan oleh syariat.
Tiada pertolongan dari para penguasa negeri muslim selain kecaman dan bantuan logistik. Sungguh, tertumpahnya darah kaum muslim tanpa hak hanya bisa diakhiri dengan jihad dan tegaknya Khilafah. [MNews/RY-YG]
