Mulai 2027 Biaya Parkir Bakal Digabung STNK: Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu Pertahun. BENARKAH? SLOT QRIS


Di media sosial viral gambar di atas “Mulai 2027 Biaya Parkir Bakal Digabung STNK: Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu Pertahun“.

TERNYATA ITU HANYA WACANA LOKAL DI MAKASSAR SULAWESI SELATAN.

Wacana penggabungan biaya parkir dengan pembayaran Pajak Kendaraan/STNK mulai tahun 2027 saat ini sedang digodok di Kota Makassar. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Perumda Parkir Makassar Raya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).

Berikut rincian rencana kebijakan tersebut:

  • Tujuan Utama: Menghapus sistem parkir konvensional di tepi jalan, memberantas parkir liar, serta memastikan jukir (juru parkir) mendapatkan gaji sesuai UMR.
  • Estimasi Biaya Tahunan:
    Motor: Rp365.000 per tahun (asumsi Rp1.000/hari).
    Mobil: Rp730.000 per tahun (asumsi Rp2.000/hari).
  • Cakupan Lokasi: Skema ini rencananya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Tempat parkir khusus seperti mal atau hotel kemungkinan besar tidak termasuk dalam sistem ini dan tetap mengenakan tarif mandiri.
  • Status Kebijakan: Masih dalam tahap pembahasan regulasi dan studi kelayakan sebelum benar-benar diterapkan secara resmi pada tahun 2027.

Hingga saat ini, wacana ini bersifat lokal untuk wilayah Makassar dan belum ada ketetapan resmi untuk diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.

Sumber: Detikcom



PGRIBREBES

Updated: February 16, 2026 — 1:23 am