Di media sosial viral gambar di atas “Mulai 2027 Biaya Parkir Bakal Digabung STNK: Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu Pertahun“.
BENARKAH BERITA TERSEBUT?
TERNYATA ITU HANYA WACANA LOKAL DI MAKASSAR SULAWESI SELATAN.
Wacana penggabungan biaya parkir dengan pembayaran Pajak Kendaraan/STNK mulai tahun 2027 saat ini sedang digodok di Kota Makassar. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Perumda Parkir Makassar Raya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Berikut rincian rencana kebijakan tersebut:
- Tujuan Utama: Menghapus sistem parkir konvensional di tepi jalan, memberantas parkir liar, serta memastikan jukir (juru parkir) mendapatkan gaji sesuai UMR.
- Estimasi Biaya Tahunan:
– Motor: Rp365.000 per tahun (asumsi Rp1.000/hari).
– Mobil: Rp730.000 per tahun (asumsi Rp2.000/hari). - Cakupan Lokasi: Skema ini rencananya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Tempat parkir khusus seperti mal atau hotel kemungkinan besar tidak termasuk dalam sistem ini dan tetap mengenakan tarif mandiri.
- Status Kebijakan: Masih dalam tahap pembahasan regulasi dan studi kelayakan sebelum benar-benar diterapkan secara resmi pada tahun 2027.
Hingga saat ini, wacana ini bersifat lokal untuk wilayah Makassar dan belum ada ketetapan resmi untuk diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.
Sumber: Detikcom
