Judol Berujung Kriminal, Kemaksiatan Berbuah Kerusakan – Muslimah News

Muslimah News, FOKUS —Dampak judi online (judol) makin mengerikan. Di Manokwari, gara-gara judol, YH (29 tahun) seorang pria buruh bangunan membunuh AGT seorang perempuan (38 tahun) yang sedang ia renovasi rumahnya. Demi judol, pelaku meminta uang pada korban, tetapi korban menolak. Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan memutilasinya.

Judol juga memicu pelakunya untuk melakukan pemerasan. Di Cisauk, Tangerang, AM seorang pria (21 tahun) memeras NK (22 tahun) yang merupakan mantan kekasihnya hingga korban mengalami kerugian Rp28 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur korban kepada rekan-rekannya, kemudian meminta uang kepada korban.

Kedua kasus tersebut menegaskan dampak buruk judol di tengah masyarakat. Tidak hanya menyedot dana masyarakat, judol juga telah mengakibatkan dampak lanjutan, yaitu maraknya kriminalitas.

Demi Uang, Semua Diterjang

Banyaknya kasus kriminal yang terjadi akibat judol menunjukkan perilaku menuhankan uang dan menghalalkan segala cara. Demi mendapatkan uang, apa pun diterjang, termasuk halal/haram.

Judol telah membuat pelakunya kecanduan. Mereka terus berusaha mendapatkan kemenangan meski sebenarnya sudah kalah berulang-ulang. Ketika uang di tangan sudah habis, mereka akan melakukan apa pun demi mendapatkan uang, baik melalui pinjaman online (pinjol) maupun melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, penggelapan, perampasan, dan pembunuhan.

Judol telah membuat pelakunya gelap mata. Mereka tidak takut berbuat kriminal karena sudah dikuasai dorongan untuk terus berjudi. Akal sehat mereka telah hilang sehingga dikuasai nafsu berjudi. Demi memperoleh uang untuk judi, mereka tega membunuh dan menyakiti manusia lainnya.

Judol juga telah dianggap sebagai bisnis yang menguntungkan. Dengan modal minimal, pengusaha/bandar judol mendapatkan untung besar. Mereka tidak peduli pada halal/haram, yang penting cuan. Para bandar ini bahkan tampak “aman” beraktivitas, terbukti yang banyak ditangkap polisi adalah pemain judol, bukan bandarnya.

Kondisi ini terjadi karena tatanan kehidupan kapitalistik mengondisikan orang untuk menuhankan materi, yakni uang. Kapitalisme mengajari manusia bahwa makna kebahagiaan adalah teraihnya materi, yakni harta/uang, sebanyak-banyaknya. Manusia bahkan dikondisikan untuk saling berkompetisi atau dengan kata lain “berebut” uang, meski dengan cara-cara haram dan kriminal.

Akibat Sistem Sekuler Kapitalisme

Cara pandang materialistik hedonistik tertanam dalam benak masyarakat melalui sistem pendidikan. Negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan sehingga standar halal/haram ditinggalkan dan diganti dengan bermanfaat/tidak bermanfaat. Penanaman pemahaman agama di sekolah sangat minim dan moderat sehingga masyarakat tidak memiliki benteng internal agar terhindar dari judi.

Apalagi kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit sehingga mendorong orang untuk mencari pemasukan dari judi. Kebijakan negara gagal menciptakan lapangan kerja, malah menyebabkan tsunami PHK. Uang (anggaran) negara dikucurkan untuk kepentingan pejabat dan para kroninya, bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Sedangkan kekayaan alam diserahkan pada korporasi swasta sehingga hasilnya tidak sampai ke tangan rakyat. Rakyat tidak mendapatkan layanan publik secara layak, melainkan harus membayar mahal, bahkan masih dibebani pajak yang makin berat. Himpitan ekonomi ini menjadikan rakyat mencari segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk dari judol.

Hal ini diperparah dengan gempuran media sosial dan game online yang menjadi wadah promosi judol. Ini mengakibatkan mayoritas penduduk terpapar tawaran judol, bahkan anak-anak.

Menyikapi kondisi ini, negara tidak kunjung mewujudkan solusi tuntas. Negara justru abai terhadap permasalahan judol. Sanksi yang negara terapkan untuk pelaku judol tidak membuat jera.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha untuk itu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Aturan terkait judol juga tercantum dalam UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2. Dalam UU tersebut, pelaku judol akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Memang betul bahwa judi dilarang di negeri ini dengan sanksi penjara hingga 10 (sepuluh) tahun. Namun, realitasnya sanksi yang dijatuhkan jauh di bawahnya sehingga sangat ringan.

Sebagai contoh, putusan kasus judol di Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 69/PID/2023/PT KPGKP pada 22 Juni 2023, terdakwa Herlwarni hanya dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara. Di PN Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara kepada terdakwa Andik.

Dua kasus tersebut adalah ketika pelaku judol tertangkap. Sedangkan kasus judol yang tidak terjerat hukum lebih banyak lagi. Selain hukumannya ringan, tidak ada teladan dari aparat negara untuk menjauhi judol. Miris, aparat yang seharusnya memberantas judol justru ikut terlibat sebagai pelaku. Pejabat, termasuk anggota dewan, juga tidak sedikit yang terlibat judol.

Demikianlah tatanan kehidupan kapitalistik telah membuat judol marak di tengah masyarakat dan berdampak pada terjadinya tindak kriminal. Selama tatanan kehidupan masih dikuasai kapitalisme, judol akan senantiasa marak dan membuahkan kerusakan di tengah masyarakat. Sistem kapitalisme adalah akar masalah judol.

Memberantas Judol Sejak Akarnya

Judol hanya bisa diberantas sejak akarnya dengan mengganti sistem rusak kapitalisme dan menerapkan sistem sahih Islam. Secara fundamental, Islam telah menetapkan bahwa tiap-tiap muslim harus terikat dengan aturan Allah Taala. Keimanan dan ketakwaan yang kukuh akan menjadi fondasi bagi tiap muslim untuk menjauhi keharaman. Ini sebagaimana firman Allah Taala,

 وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.”(QS Al-Hasyr [59]: 7).

Judi merupakan perbuatan yang terlarang sehingga melakukannya merupakan kemaksiatan pada Allah Taala. Allah Taala berfirman,

   يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ  

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Negara dalam sistem Islam (Khilafah) akan membentuk benteng ketakwaan pada individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Khilafah menyusun kurikulum dan materi pelajaran di sekolah berdasarkan dua tujuan pokok pendidikan, yaitu:

1. Membangun kepribadian islami, pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. Oleh karenanya, harus disusun dan dilaksanakan kurikulum negara Khilafah untuk merealisasikan tujuan tersebut.

2. Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka ada yang menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fikih, peradilan, dan lain-lain) maupun ilmu-ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain). Ulama-ulama yang mumpuni akan membawa negara Islam dan umat Islam—melalui pundak mereka—untuk menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia, bukan sebagai pengekor maupun agen pemikiran dan ekonomi negara lain. (Syekh ‘Atha’ bin Khalil, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah/Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

    Selain melalui sistem pendidikan, negara akan membina rakyat agar berkepribadian Islam melalui pelaksanaan majelis-majelis ilmu Islam di masjid-masjid dan kediaman para ulama. Rakyat bisa mendapatkan pemahaman Islam dan bertanya tentang hukum syariat pada para ulama.

    Khilafah juga akan menyejahterakan rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Salah satu wujudnya adalah pengelolaan kekayaan alam (tambang, hutan, laut, dll.) oleh negara. Sedangkan hasilnya diberikan pada rakyat berupa layanan publik yang berkualitas dan gratis.

    Negara juga membuka lapangan kerja secara luas sehingga tidak ada laki-laki dewasa yang menganggur. Dengan pekerjaannya, mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Negara membuka lapangan kerja dengan melakukan industrialisasi pada sektor strategis sehingga menyerap banyak tenaga kerja. Negara juga memberi bantuan berupa tanah untuk bercocok tanam, modal, alat produksi, keterampilan, dll.

    Website dan media sosial akan diawasi oleh tim siber Khilafah sehingga tidak ada konten judol yang muncul. Pelaku judol dan bandarnya akan dihukum dengan tegas sehingga mereka jera.

    Sanksi bagi pemain dan bandar judol adalah takzir. Kadi akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman takzir dari macam-macam takzir yang telah ditetapkan syariat, yaitu: (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharāmah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb. (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa, (10) nasihat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubīkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim, dan sebagainya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām al-‘Uqūbāt, hlm. 157—175).

    Syekh ‘Abdurrahmān Al-Mālikī menjelaskan secara khusus jenis sanksi takzir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, sebagai berikut, “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan ia mengetahui maka ia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 99).

    Jika pelaku judol melakukan tindakan kriminal, ia akan dihukum pula berdasarkan kejahatannya, misalnya kisas bagi pembunuh.

    Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam memberantas judol. Dengan demikian judol akan bersih hingga ke akarnya dan tidak menyebabkan dampak lanjutan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]