Penulis: Ummu Nashir N. S.
Muslimah News, KOLOM — Pernyataan miring tentang Khilafah kembali muncul. Beberapa waktu lalu K.H. Helmi Ali Yafie menjelaskan, ideologi Khilafah yang lahir di Timur Tengah tidak sepenuhnya sempurna dan belum tentu layak diterapkan di Indonesia. Pasalnya, ideologi Khilafah yang berkembang di Timur Tengah lahir dari sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Justru masyarakat pada saat itu tidak puas dengan sistem kerajaan karena para kroninya hanya menunjukkan kemewahan dalam gaya hidup. (Republika, 31-10-2025).
Ia melanjutkan bahwa ideologi Khilafah tidak bisa ditafsirkan lahir dari Al-Qur’an lantaran praktik kekhalifahan berdasarkan pada tafsir sekelompok orang saja. Intinya, apa yang diterapkan di Timur Tengah belum tentu bisa diterapkan di sini, apalagi ideologi baru belum tentu menyelesaikan persoalan Indonesia. (Republika, 31-10-2025).
Sesungguhnya berbagai pernyataan atau komentar tentang Khilafah dari berbagai kalangan sudah sering kita dengar, baik berupa dukungan ataupun penolakan. Akan tetapi, yang perlu kita cermati adalah apakah argumentasi mereka benar atau mengada-ada? Ini sebagaimana penolakan terhadap Khilafah karena dinilai lahir dari sistem monarki atau kerajaan, juga penilaian bahwa Khilafah merupakan ancaman bagi negeri ini.
Khilafah Ajaran Islam
Beberapa tahun belakangan, kata “Khilafah” memang terus menjadi buah bibir di berbagai kalangan, sebagian ada yang mendukung dan sebagian lainnya menolak.Hanyasaja, sungguh miris ketika penolakan terhadap ajaran Khilafah ini justru datang dari tokoh agama Islam.
Opini negatif tentang Khilafah dari para ulama ini merupakan upaya sistematis untuk menjauhkan umat Islam dari perjuangan untuk kembali menerapkan Islam kafah. Bahkan, opini umat digiring untuk menganggap Khilafah sebagai ancaman. Padahal, Khilafah adalah ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. yang wajib kita tegakkan kembali.
Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisâ’: 59 yang artinya, ‟Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ululamri di antara kalian.” Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk menaati ululamri. Berdasarkan dalalah al-iltizam, perintah menaati ululamri juga merupakan perintah untuk mewujudkannya hingga kewajiban menaati ululamri tersebut terlaksana. Dengan demikian, ayat tersebut pun mengandung petunjuk wajibnya mengadakan ululamri (khalifah) dan sistem syar’i–nya (Khilafah).
Selain itu, kata “Khilafah” banyak dinyatakan dalam hadis, “Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada Khilafah dan rahmat.” (HR Al-Bazzar). Kata Khilafah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw., “Dulu Bani Israel dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang nabi, tetapi akan ada para khalifah yang banyak.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sungguh para sahabat ra. telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan, mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Menurut Imam Ath-Thabari dalam Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, generasi awal Islam yang hidup pada kurun terbaik telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap urusan kekhalifahan.
Para sahabat seperti Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Usman bin Affan menyegerakan pengangkatan khalifah jika khalifah sebelumnya mangkat atau karena ada sebab-sebab syar‘iy lainnya. Ini menunjukkan bahwa menegakkan Khilafah adalah wajib.
Lebih dari itu, menurut Syekh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syarak,
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.“
Sudah diketahui bahwa banyak kewajiban syariat yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang per orang, seperti kewajiban melaksanakan hudud (rajam atau cambuk bagi pezina dan potong tangan bagi pencuri), kewajiban jihad, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah Khilafah. Alhasil, kaidah syariat di atas juga merupakan dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah (Syekh Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).
Jelaslah bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Oleh karenanya, menegakkan Khilafah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslim tanpa kecuali, sebagai konsekuensi iman. Hanya dengan Khilafah, aturan Islam secara kafah akan bisa diterapkan.
Khilafah adalah sistem pemerintahan, penerus negara Islam yang dicontohkan Rasulullah saw. dan diterapkan oleh para sahabat serta generasi berikutnya. M9 enolak Khilafah sama saja dengan menolak dan mengingkari ajaran Islam.
Khilafah Sebuah Sistem Pemerintahan yang Unik, Bukan Monarki atau Kerajaan
Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Khilafah bukan republik, monarki, parlementer, demokrasi, teokrasi, maupun autokrasi. Sistem Khilafah dipimpin oleh khalifah, bukan oleh presiden sebagaimana sistem republik, tidak dipimpin oleh raja sebagaimana dalam sistem monarki, juga bukan oleh perdana menteri sebagaimana dalam sistem parlementer. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam hal. 26).
Dalam Khilafah, kedaulatan ada di tangan syarak, bukan di tangan manusia sebagaimana dalam sistem demokrasi. Khalifah juga bukan titisan atau wakil Tuhan sebagaimana dalam sistem teokrasi. Pengangkatan khalifah tidak melalui pewarisan atau putra mahkota sebagaimana yang terjadi dalam sistem kerajaan. Kekuasaan khalifah juga terbatas, yakni dibatasi oleh syariat, tidak bersifat mutlak sebagaimana dalam sistem autokrasi dan diktator.
Dari aspek bentuk negara, sistem pemerintahan dan struktur negara yang dibangun oleh Nabi saw. dan dilanjutkan oleh para sahabat juga jelas. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi atau commonwealth. Khilafahmenerapkan hukum yang sama di seluruh penjuru wilayahnya.
Khilafah dipimpin oleh seorang kepala negara atau khalifah sebagai pelaksana aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya. Ini berbeda dengan sistem federasi yang masing-masing wilayah mempunyai hukum yang berbeda dan manusia dibiarkan membuat aturan.
Khilafah juga bukan commonwealth karena berbagai wilayah yang dibebaskan oleh Khilafah bukan berstatus sebagai koloni atau bekas koloni, tapi seluruhnya bergabung menjadi bagian Khilafah tanpa dipisahkan batas-batas negara, semuanya diberi perlakuan yang sama secara adil.
Jelaslah bahwa Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang unik. Khilafah berbeda dengan sistem pemerintahan apa pun. Negara Islam atau Khilafah bukanlah kerajaan, bahkan sangat berbeda secara diametral. Oleh karenanya, menyamakan Khilafah dengan kerajaan merupakan upaya untuk mengaburkan pemahaman Islam dan pada akhirnya akan membelokkan arah perjuangan umat Islam.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia(Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Khilâfah hlm.1, Muqaddimah ad-Dustûr hlm. 128, dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah Juz II, hlm. 9). Artinya kaum muslim di seluruh dunia dipersatukan oleh kepemimpinan satu orang kepala negara yang memerintah secara sentralistis. Ia menerapkan syariat Islam dan melakukan aktivitas dakwah di tengah-tengah umat. Ia menerapkan hukum yang sama di seluruh negeri dan tidak disekat-sekat dengan batas-batas wilayah.
Hal ini tampak pada kepemimpinan Rasulullah saw. Ketika wilayah Negara Islam yang dipimpin Rasulullah saw. telah mencapai seluruh Jazirah Arab, hukum yang diterapkan hanya satu untuk seluruh wilayah, yaitu aturan Islam. Landasannya akidah Islam.
Hal yang sama terjadi ketika negara ini dipimpin oleh para sahabat (khulafaurasyidin) dan para khalifah setelahnya. Wilayahnya meluas, baik dengan penaklukan maupun adanya negeri-negeri yang bergabung secara damai dengan Daulah Khilafah Islamiah, tetapi negara menerapkan satu aturan yang sama untuk seluruh wilayah Khilafah.
Bahkan, ketika luas wilayah Khilafah meliputi hampir dua pertiga dunia dengan berbagai budaya dan kultur, aturan yang diterapkan tetap satu, yaitu yaitu aturan Islam. Negara tidak membedakan antara wilayah yang satu dengan yang lain. Seluruhnya merupakan satu kesatuan.
Fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa beberapa wilayah Indonesia pernah menjadi bagian dari Khilafah. Aceh Darussalam mengikatkan diri dengan kekhalifahan Islam Turki Ustmani. Sebuah arsip Utsmani berisi petisi Sultan Alauddin Riayat Syah kepada Sultan Sulayman al-Qanuni yang dibawa Huseyn Effendi, membuktikan bahwa Aceh mengakui penguasa Utsmani di Turki sebagai kekhalifahan Islam. Dokumen tersebut juga berisi laporan soal armada Salib Portugis yang sering mengganggu dan merompak kapal pedagang Muslim yang tengah berlayar di jalur pelayaran Turki—Aceh dan sebaliknya.
Salah satu Sultan Buton, Lakilaponto, dilantik menjadi sultan dengan gelar Qaim ad-Din yang memiliki arti “penegak agama”. Beliau dilantik langsung oleh Syekh Abdul Wahid dari Makkah. Di Jawa, Sultan Ageng Tirtayasa mendapat gelar sultan dari Syarif Makkah. Pada akhir abad ke-20, konsul Turki di Batavia membagi-bagikan Al-Qur’an atas nama Sultan Turki. Di Istanbul dicetak tafsir Al-Qur’an berbahasa Melayu karangan Abdur Rauf Sinkili dengan tertera “Dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”.
Deliar Noer menyatakan bahwa dalam Perang Dunia I khalifah di Turki menyatakan jihad kepada musuh-musuhnya dan menyeru semua orang Islam—termasuk orang Islam di Nusantara—untuk memerangi musuh-musuhnya itu. (Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900—1942, cetakan keenam, LP3ES, 1991, hlm. 34).
Khilafah, Negara Ideal!
Khilafah Islamiah adalah negara berasaskan akidah Islam yang menerapkan hukum Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah ke luar negeri. Akidah Islam menegaskan bahwa penerapan hukum Islam secara kafah oleh Khilafah merupakan kunci yang akan menghadirkan rahmat bagi alam semesta secara riil. Ketika kerahmatan diartikan sebagai keadilan maka hukum Islam akan datang membawa keadilan dan ketika kerahmatan itu bermakna kesejahteraan maka hukum Islam datang memberikan kesejahteraan riil yang didambakan.
Kesejahteraan merupakan konsekuensi logis dari adanya keadilan ekonomi Islam yang dijalankan oleh Khilafah, yaitu ketika semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu rakyat terpenuhi, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), hlm. 71).
Peradaban Islam telah ditulis dalam sejarah dengan tinta emas dalam berbagai aspek. Kemajuan ilmu pengetahuan hingga kesejahteraan masyarakat menjadi catatan gemilang ketika peradaban Islam tegak di muka bumi ini. Peradaban gemilang tersebut ada pada saat Islam dijadikan pedoman dalam segala lini kehidupan. Kegemilangan ini merupakan salah satu hikmah dan rahmat yang Allah Swt. jaminkan ketika syariat-Nya diterapkan secara kafah.
Jejak peradaban Islam hingga sekarang masih ada dan bisa ditemukan dalam banyak catatan sejarah yang ditulis oleh orang nonmuslim. Sebagai contoh Will Durant, seorang sejarawan Barat, dalam bukunya The Story of Civilization menyatakan, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapa pun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.”
Ada juga Mary McAleese, Presiden ke-8 Irlandia (1997—2011). Ia juga anggota Delegasi Gereja Katolik Episkopal untuk Forum Irlandia Baru pada 1984 sekaligus anggota delegasi Gereja Katolik ke North Commission on Contentious Parades pada 1996. Dalam pernyataan persnya terkait musibah kelaparan di Irlandia pada 1847 (The Great Famine), ia berkata, “Sultan Ottoman (Khalifah Utsmani) mengirimkan tiga buah kapal yang penuh dengan bahan makanan melalui pelabuhan-pelabuhan Irlandia di Drogheda. Bangsa Irlandia tidak pernah melupakan inisiatif kemurahan hati ini. Selain itu, kita melihat simbol-simbol Turki pada seragam tim sepak bola kita.”
Bukti lain keagungan peradaban Islam adalah besarnya perhatian negara terhadap seluruh rakyat, baik muslim ataupun nonmuslim. Seorang orientalis dan sejarawan Kristen, T.W. Arnold dalam bukunya, The Preaching of Islam: A History of Propagation Of The Muslim Faith, banyak membeberkan fakta-fakta kehidupan dalam negara Khilafah. Ia menyatakan, “Perlakuan terhadap warga Kristen oleh Pemerintahan Khilafah Turki Utsmani—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa.”
Demikianlah, hanya Khilafah yang mampu mengembalikan kemuliaan umat sekaligus meraih kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki. Ini karena Islam, baik pada tataran konsep maupun praktik telah terbukti mampu menjadikan umat Islam sebagai umat yang terbaik, sejahtera, dan mulia. Jelaslah bahwa Khilafah bukanlah ancaman, tapi justru merupakan solusi untuk permasalahan umat saat ini. Susah saatnya kita kembali kepada syariat Islam dan berjuang untuk tegaknya kembali Khilafah di muka bumi. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]
