Muslimah News, INTERNASIONAL — Platform Mazid melaporkan di situs webnya bahwa Perdana Menteri Mesir Mustafa Madbouly mengeluarkan dekrit baru No. 3744 tahun 2025, yang mengenakan biaya finansial atas penggunaan air dari Sungai Nil dan badan air lainnya, serta untuk pemompaan air untuk keperluan non-pertanian pada Jumat (16-10-2025). Hal ini dilakukan dengan dalih pengelolaan sumber daya air yang tepat dan mengatasi kekurangan air.
Dekrit ini muncul hanya sehari setelah dekrit serupa lainnya dan menetapkan bahwa biaya akan dipungut untuk setiap meter kubik air yang digunakan, tergantung pada tujuannya. Dana yang terkumpul dari biaya-biaya ini akan dimasukkan ke dalam dana yang disebut “Pemulihan ke Kondisi Asli”, yang ditujukan untuk memelihara saluran air, sistem irigasi dan drainase, serta menindak pelanggaran.
Pelanggaran
Aktivis muslim Mesir Saeed Fadl menjelaskan, pengenaan biaya atas air Sungai Nil merupakan pelanggaran terhadap hukum syariat Islam dan hak milik publik. “Alih-alih sebagai properti publik yang diwajibkan oleh hukum Islam untuk dilindungi dan diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma, negara malah memperlakukan air sebagai sumber keuntungan dan alat untuk mengumpulkan uang,” kritiknya melalui Kantor Berita Ideologis Internasional, Rabu (5-11-2025).
Keputusan-keputusan ini, jelasnya, muncul di saat porsi air per kapita Mesir telah turun hingga setengah dari garis kemiskinan air global dan diperparah oleh krisis Bendungan Renaisans Besar Etiopia (GERD) yang sedang berlangsung dan mengancam porsi air Sungai Nil bagi Mesir. “Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah tambahan untuk menghemat air, seperti menaikkan harga air secara bertahap, mengenakan biaya pemasangan pompa, mengkriminalisasi penggunaan air bersih untuk keperluan yang tidak penting, dan melarang budi daya tanaman yang membutuhkan banyak air di luar wilayah yang diizinkan,” urainya.
Ia menyampaikan, pemerintah Mesir membenarkan pungutan biaya ini dengan mengklaim untuk mengatasi kelangkaan air yang makin parah akibat pembangunan GERD. “Pungutan ini tidak berdiri sendiri. Hal ini merupakan bagian dari sistem kapitalis yang memperlakukan setiap sumber daya sebagai peluang memeras uang, sembari mengabaikan tanggung jawab negara untuk mengurus rakyat. Negara tidak mampu melindungi jatah air Sungai Nil dari Etiopia dan gagal mengelola sumber daya airnya,” terangnya.
Dampak Kapitalisme
Saeed menyampaikan, keamanan air hanya dapat dicapai melalui pengelolaan yang bertanggung jawab, bukan dengan mengubah air menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan memberatkan rakyat. “Masalah ini bukanlah masalah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari dampak sistem ekonomi kapitalisme yang memperlakukan setiap sumber daya sebagai peluang untuk perpajakan, kapitalisasi, dan mengabaikan tanggung jawab negara untuk mengurus rakyatnya,” urainya.
Menurutnya, untuk memastikan keamanan air, pemerintah harus, pertama, melindungi hak air Mesir dengan serius, tanpa mengorbankannya melalui perjanjian atau konsesi. “Kedua, mengembangkan jaringan air dan irigasi untuk mencegah kerugian besar yang disebabkan oleh kebocoran, korupsi, dan manajemen yang buruk yang diperkirakan membuang miliaran meter kubik air setiap tahunnya,” paparnya.
Ketiga, imbuhnya, mendistribusikan air secara adil, mengutamakan kebutuhan pokok seperti air minum dan pertanian daripada memboroskannya pada proyek-proyek mewah atau industri yang tidak memberi manfaat bagi umat. “Keempat, menggunakan dana publik untuk membiayai proyek pemeliharaan dan modernisasi, bukan mengenakan biaya kepada rakyat. Kelima, menciptakan kebijakan air berdasarkan nilai-nilai umat, bukan ditentukan oleh Bank Dunia, IMF, atau ketentuan pendanaan asing,” tandasnya.
Ia menegaskan, air dan jalur air Sungai Nil bukanlah milik negara untuk dijual kepada rakyat. “Semuanya adalah milik umum yang diperintahkan Islam kepada negara untuk dijaga dan diurusi rakyat tanpa pungutan. Solusinya bukanlah menarik pungutan, melainkan pembentukan pemerintahan yang sepenuhnya menerapkan ajaran Islam, mengurus urusan rakyat, mendistribusikan sumber daya secara adil, menggunakan kas negara dengan semestinya, dan tidak memperdagangkan hak-hak rakyat,” pungkasnya. [MNews/IK]
