Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Pengaruh Tidak Terpenuhinya” Bagian 1/3.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pendapat Hanabilah ini sesuai dengan hadis-hadis Rasulullah saw. seperti, “Kaum muslim sesuai dengan syarat-syarat (yang) mereka (buat).” Ada juga hadis lainnya, “Setiap syarat yang tidak terdapat di dalam kitab Allah (Al-Qur’an) tertolak.”
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa setiap syarat yang diharamkan adalah batil, tetapi tidak membatalkan akad. Rasulullah saw. mengisyaratkan kepada ‘Aisyah di dalam hadis Barirah agar ia menerima syarat yang rusak, yaitu syarat dari keluarga Barirah agar wala berada di tangan mereka dengan mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya wala itu di tangan orang yang memerdekakan.”
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh menerima setiap syarat yang terdapat di dalam akad apa pun meskipun syarat itu rusak. Akan tetapi, ketika diterapkan, ia tidak terikat, kecuali untuk menerapkan syarat-syarat yang sah. Syarat yang rusak diharamkan untuk menepatinya, meskipun akadnya tetap sah.
Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bagi kita beberapa hal berikut.
1. Tidak terpenuhinya rukun akad akan membatalkan akad, seperti melakukan transaksi atas sesuatu yang tidak ada. Misalnya, menjual apa yang ada di dalam perut hewan yang bunting atau menjual anak binatang yang bunting.
2. Tidak terpenuhinya rukun akad akan membatalkan akad, begitu pula jika mahallul ‘aqd-nya merupakan barang yang haram, seperti minuman keras, babi, salib, dan patung-patung. Semua itu adalah jual beli yang batil.
3. Sesungguhnya ‘uyub ar-ridha (aib yang diterima) memberikan hak kepada orang yang menganggap aib itu dapat diterima untuk menuntut dibatalkannya akad berdasarkan pendapat yang lebih rajih, kecuali jika terdapat ikrah (paksaan).
4. Sesungguhnya paksaan akan membatalkan akad yang telah sempurna. Meskipun sebagian fukaha mengatakan bahwa akadnya rusak, tetapi tidak membatalkannya atau menjadikan akad tersebut mauquf (tertunda). Zufar berpendapat dengan pendapat ini.
5. Sesungguhnya tidak tercukupinya syarat-syarat sahnya akad akan membatalkan akad menurut jumhur ulama. Akan tetapi, menurut ulama Hanafi hanya merusaknya saja dan pendapat inilah yang benar.
6. Sesungguhnya suatu akad yang disertai dengan syarat yang rusak tidak membatalkan akad. Akadnya tetap sah dengan rusaknya syarat, tetapi haram melaksanakan syarat tersebut.
Pengaruh Tidak Terpenuhinya Rukun dan Syarat dalam Perjanjian
Tidak terpenuhinya rukun akad dan syarat-syaratnya akan memberikan pengaruh menyeluruh terhadap perjanjian. Kami akan membatasi pengaruh tersebut pada penjelasan berikut ini.
1. Sesungguhnya tidak terpenuhinya rukun perjanjian dan syarat-syaratnya akan membatalkan perjanjian. Ini seperti kesepakatan untuk membagi wilayah yang tidak seorang pun menguasainya atau menjadikan pihak penghubung yang membuat perjanjian berasal dari orang yang merampas kekuasaan atau orang yang tidak diutus oleh khalifah.
2. Sesungguhnya ‘uyub ar-ridha berpengaruh berbeda sesuai dengan jenis aibnya. Di sini kami menyimpulkan sebagian perbedaan kecil yang membedakan antara akad biasa dengan perjanjian, yaitu perbedaan yang muncul dari tabiat perjanjian.
a. Pengaruh kesalahan atau penipuan. Adanya kesalahan atau penipuan, baik salah satunya maupun keduanya memberikan kepada negara-yang menganggapnya cacat, hak untuk menuntut pembatalan perjanjian apabila kedua negara telah menandatangani aspek terpenting dari perjanjian, tetapi tanpa sepengetahuan negara tersebut. Meskipun sulit sekali melakukan kesalahan atau penipuan yang berkaitan dengan perjanjian. Ini karena suatu perjanjian tidak akan disepakati, kecuali setelah dipelajari dan diteliti dengan sangat mendalam.
Hanya saja kesulitan ini tidak menghalangi kemungkinan adanya persoalan itu. Seperti juga tidak memungkiri upaya adanya ‘permainan’. Contohnya, jika suatu negara menggunakan peta-peta palsu untuk wilayah tertentu supaya negara lainnya sepakat dengannya dalam butir-butir tertentu yang berkaitan dengan wilayah itu.
b. Pengaruh paksaan. Harus dibedakan antara paksaan yang dilakukan terhadap wakil-wakil negara-negara dengan paksaan yang dilakukan terhadap salah satu negara. Paksaan yang dilakukan terhadap wakil-wakil negara tidak membatalkan perjanjian. Negara dapat menghilangkan paksaan serta pengaruhnya dengan menolak membenarkan perjanjian yang dipaksakan kepada wakilnya. Adapun pemaksaan yang dilakukan terhadap negara, maka berdasarkan pendapat para fukaha dalam pembahasan tentang pengaruh paksaan terhadap akad-akad biasa adalah membatalkan perjanjian, kecuali pendapat Abu Hanifah.
Menurut pendapat Abu Hanifah, pengaruh paksaan adalah merusak akad. Sedangkan pendapat Zufar, perjanjiannya menjadi mauquf (tertunda). Akan tetapi, karena adanya perbedaan antara akad biasa dengan perjanjian, maka kami tidak bisa mengeluarkan hukum dalam perkara ini begitu saja. Sesungguhnya perjanjian gencatan senjata pada umumnya lahir dari kondisi akibat peperangan. Meskipun demikian, perjanjian itu merupakan perjanjian yang dibenarkan tanpa ada perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, sebagian perjanjian tetap sah meskipun ditandatangani dalam kondisi terpaksa. Sedangkan perjanjian-perjanjian lainnya, kecuali perjanjian gencatan senjata dan perjanjian damai yang bersifat sementara, sesungguhnya perjanjian itu batal dengan adanya paksaan.
3. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian menjadikan perjanjian itu rusak. Hal ini berdasarkan apa yang kami anggap rajih dalam perkara ini. Tatkala saya membahas tentang pengaruh larangan terhadap akad-akad dan rusaknya akad, di sini akan hilang dengan hilangnya sebab-sebabnya. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Pengaruh Tidak Terpenuhinya” Bagian 3/3.
