[Perjanjian Internasional] Rukun dan Syarat Perjanjian (Bagian 2/4) – Muslimah News

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Rukun dan Syarat Perjanjian” Bagian 1/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh Rasulullah saw. dibuat dengan susunan yang teliti. Bahkan, mereka merundingkan akan menggunakan suatu kata atau membuangnya. Setelah itu, mereka menerapkan apa-apa yang telah disepakati seperti yang telah terjadi pada Perjanjian Hudaibiyyah. Saat itu berlangsung perdebatan antara Rasulullah saw. dengan utusan Quraisy berkenaan dengan sebagian kata-kata yang terdapat di dalam teks perjanjian. Hal seperti ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam hal lafaz-lafaz dan berbagai ungkapan untuk memeliharanya agar sesuai dengan perjanjian.

Kitab-kitab terdahulu telah membahas tentang teks-teks perjanjian dengan pembahasan yang luas. Bahkan, Al-Qalqasyandi telah membuat satu kitab penuh di dalam kitabnya Shubhul A’sya yang membahas tentang bentuk susunan bahasa yang bermacam-macam untuk berbagai perjanjian. Ini karena ia ingin menyampaikan contoh yang bermacam-macam dalam setiap bentuknya.

Kegagalan yang menimpa berbagai perjanjian yang dibuat oleh banyak negara sekarang ini dan mereka mengeklaim berusaha untuk mencapai perdamaian disebabkan perkara ini, yaitu ketidakjelasan dan berbelit-belitnya teks-teks perjanjian. Untuk mengantisipasi hal itu, Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu yang mengakibatkan tergelincir kakimu sesudah kokoh tegaknya dan kamu merasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi manusia dari jalan Allah dan bagimu azab yang besar.” (QS An-Nahl: 94).

Indikasi penunjukkan dalil dari ayat ini, yaitu firman Allah Swt., “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu,” merupakan taukid (penguat) bagi firman Allah, “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi tercerai-berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu.” (QS An-Nahl: 92).

Ayat ini menunjukkan haramnya menjadikan akad, sumpah, dan perjanjian sebagai kedok penipuan dan perbuatan buruk. Ayat ini berbentuk umum, mencakup setiap sumpah, perjanjian, dan akad.

4. Perjanjian hendaknya dibuat untuk kepentingan penyebaran Islam, mengemban dakwah Islam, dan jihad. Kebijakan tentang urusan ini diserahkan kepada khalifah saja karena ia yang diangkat sebagai penguasa kaum muslim. Di antara tugasnya adalah memelihara kekuatan kaum muslim. Khalifah pula yang berhak mengurus perjanjian. Oleh karena itu, sudah seharusnya menyerahkan perkara ini kepadanya.

Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada muhasabah (kritik dan pengawasan). Sesungguhnya muhasabah merupakan salah satu hak umat atas khalifah. Umat berhak melakukan muhasabah walaupun pendapat umat atau majelis syura tidak mengikat khalifah dalam hal ini. Sebabnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum syarak dikembalikan kepada dalil-dalil syarak. Adapun perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah teknis dikembalikan kepada pendapat pakarnya (ahlinya) tanpa memperhitungkan lagi suara mayoritas atau minoritas.

Akan tetapi, jika berkaitan dengan perkara yang tidak menghasilkan amal (perbuatan), dalam hal ini pendapat mayoritas bersifat mengikat. Hal ini seperti membangun jalan sebagai ganti dari membangun rumah sakit, membagikan pupuk kepada para petani sebagai ganti membagikan uang kepada mereka untuk membeli pupuk, atau mengadukan salah seorang wali. Dalam perkara-perkara semacam ini, suara terbanyaklah yang diambil. Sedangkan dalam aspek perundang-undangan atau masalah teknis, maka dikembalikan kepada dalil-dalil syarak dalam perkara yang berkaitan dengan hukum-hukum syarak dan kepada pendapat para ahli apabila berkaitan dengan masalah teknis.

Politik luar negeri termasuk pada perkara teknis karena masalah ini memerlukan pemikiran, penguasaan, dan pandangan yang luas. Lagi pula masalah ini termasuk ke dalam urusan pendapat, perang, dan tipu daya yang harus dikembalikan kepada pendapat para ahlinya. Khalifah adalah orang yang dijadikan rujukan apabila terdapat perbedaan pendapat seperti yang terjadi dalam Perang Badar. Rasulullah saw. menempati tempat yang diusulkan oleh Khabbab bin Mundzir. Rasulullah saw. tidak memilih pendapatnya sendiri, padahal pendapat itu berasal dari pendapat satu orang saja.

Sikap Rasulullah saw. yang meninggalkan pendapat beliau sendiri tidak menunjukkan bahwa pendapat para ahli mengikat secara qath’iy. Akan tetapi, ini hanya menunjukkan bahwa jika khalifah menerima (alasan atas) pendapat itu, ia dapat mengambil pendapat tersebut. Rasulullah saw. dapat menerima pendapat Khabbab, maka beliau melaksanakan usulan tersebut.

5. Disyaratkan agar perjanjian tidak mengandung syarat yang rusak. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu sesuai dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya.”

Di antara syarat-syarat yang rusak adalah syarat yang diajukan oleh orang-orang kafir agar mereka boleh memasuki Tanah Haram Makkah. Contoh lainnya adalah menampakkan syiar orang-orang kafir, mengembalikan wanita-wanita muslim kepada mereka, atau membayar sejumlah harta kepada mereka dalam kondisi (kita) tidak boleh memberikannya. Adapun syarat yang diajukan oleh orang-orang kafir, seperti mengembalikan laki-laki muslim, maka pendapat yang rajih (terkuat) adalah membolehkannya. Alasannya karena Rasulullah saw. menerima syarat tersebut di dalam Perjanjian Hudaibiyyah.

Pada kasus ini tidak bisa dikatakan bahwa hal itu khusus bagi Rasulullah saw. karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perkara ini termasuk dalam kekhususan beliau. Dengan demikian, syarat ini boleh diterima. Tidak dibedakan lagi, orang yang dikembalikan itu memiliki keluarga atau kerabat yang melindunginya ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang disyaratkan oleh ulama Syafi’iyyah. Hal yang benar adalah boleh mengembalikannya meskipun ia tidak memiliki kerabat.

Apabila kaum muslim dipaksa untuk menerima syarat yang membahayakan mereka, wajib membatalkannya ketika kaum muslim mampu untuk melakukannya dan hilangnya alasan untuk menerimanya.

6. Perjanjian wajib ditulis dengan bahasa Arab karena bahasa Arab adalah satu-satunya bahasa Islam dan merupakan bahasa resmi yang digunakan oleh negara. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw. telah mengirimkan surat kepada para raja dan pemimpin dengan bahasa Arab, padahal beliau mampu menyurati mereka dengan bahasa mereka. Perbuatan Rasulullah saw. yang menyurati mereka lazimnya menggunakan bahasa mereka, tetapi hal itu tidak beliau lakukan. Ini merupakan dalil atas masalah ini.

Apabila dikhawatirkan muncul bahaya tertentu pada situasi dan perjanjian tertentu, dalam kondisi semacam itu boleh menuliskan perjanjian dengan bahasa yang diminta dan hukum tetap pada asalnya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Rukun dan Syarat Perjanjian” Bagian 3/4.