[Perjanjian Internasional] Rukun dan Syarat Perjanjian (Bagian 3/4) – Muslimah News

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Rukun dan Syarat Perjanjian” Bagian 2/4

Muslimah News, TELAAH KITAB — 7. Perjanjian yang dibuat wajib bersifat sementara waktu dengan jangka waktu tertentu. Jadi tidak boleh memutlakkan perjanjian tanpa penetapan jangka waktunya. Ath-Thabari telah menyebutkan tentang ijmak seluruh fukaha dalam masalah ini. Seluruh fukaha berpendapat tentang haramnya perjanjian yang tidak ditentukan batas waktunya, kecuali beberapa pengarang modern seperti Wahbi az-Zuhaili dan Dr. Kamil ad-Daqs.

Orang-orang yang membolehkan perjanjian tanpa batas waktu berdalil menggunakan firman Allah Swt., “Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS An-Nisa: 90).

Rasulullah saw. tidak memberikan batas waktu di dalam perjanjian damai maupun gencatan senjata dengan Yahudi ketika beliau datang ke Madinah al-Munawwarah. Bahkan Rasulullah saw. menjadikannya mutlak tanpa batas. Juga menurut mereka, asal dari hubungan kaum muslim dengan selain mereka adalah as-salam (perdamaian), bukan al-harb (peperangan). Perjanjian telah mengembalikan hubungan itu kepada asalnya, serta menghilangkan kondisi-kondisi yang mengecualikannya. Dari sinilah maka tidak perlu lagi memberikan batas waktu atas perjanjian atau membatasinya dengan waktu tertentu.

Kenyataannya, ayat yang mulia, “Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu.” (QS An-Nisa: 90) tidak menunjukkan bolehnya membuat perjanjian tanpa batas waktu. Akan tetapi hanya menunjukkan bolehnya perjanjian damai dan tidak menantang orang yang datang menyerah. Adapun perkara memberikan atau tidak memberikan batas waktu terhadap suatu perjanjian, maka hal itu adalah perkara lain. Oleh karenanya, melakukan istidlal dengan ayat tersebut sebagai pendukung pendapat tadi merupakan pemelintiran terhadap ayat dengan memberikan makna yang sebenarnya tidak dikandung oleh ayat tersebut.

Tindakan semacam ini tidak dibolehkan. Tentang perbuatan Rasulullah saw., itu merupakan sesuatu yang fixed bahwa Rasulullah saw. telah memberikan batas waktu di dalam perjanjian dengan penduduk Makkah di Hudaibiyyah. Hal ini dilakukan setelah beliau melakukan perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan ketika surah Al-Bara’ah turun yang menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak memiliki perjanjian dengan mereka atau orang-orang yang memiliki perjanjian dengan mereka diberikan batas waktu pelaksanaan perjanjian selama empat bulan.

Ini merupakan pembatalan atas perjanjian-perjanjian yang bersifat tetap dengan ditetapkannya batas waktu sementara (mu’aqqatah) atas perjanjian-perjanjian mereka. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa asal dari hubungan kaum muslim dengan selain mereka adalah as-salam (perdamaian), maka hal itu merupakan istidlal yang keliru. Ini seperti yang telah kita bahas tentang kesalahan pendapat ini sebelumnya karena asal hubungan adalah al-harb (perang), bukan as-salam (perdamaian).

Dengan demikian, suatu perjanjian seharusnya terikat dengan batas waktu tertentu, serta tidak bersifat abadi dan mutlak. Ini karena Rasulullah saw. telah menyepakati Perjanjian Hudaibiyyah dalam jangka waktu tertentu dan tidak menjadikannya mutlak. Ayat surah At-Taubah juga telah membatalkan perjanjian yang bersifat langgeng seraya memberikan batas waktu empat bulan kepada orang-orang yang memiliki perjanjian yang bersifat langgeng. Setelah itu, perlakuan kepada mereka seperti perlakuan kepada orang-orang yang tidak memiliki perjanjian dengan kaum muslim.

Ayat ini mengakui perjanjian yang bersifat sementara. Sesungguhnya menjadikan suatu perjanjian berlaku secara langgeng tanpa batas waktu mengakibatkan dilalaikannya jihad. Tentu hal ini tidak boleh terjadi karena jihad terus berlangsung sampai Hari Kiamat, tidak dapat dibatalkan oleh kezaliman orang-orang yang zalim, maupun keadilan orang-orang yang adil sebagaimana terdapat di dalam hadis-hadis yang mulia. Meninggalkan jihad dengan terikat pada suatu perjanjian yang bersifat abadi tidak dibolehkan menurut syarak.

Adapun pendapat yang mengatakan tentang bolehnya memutlakkan perjanjian meski dengan syarat tidak menjadikannya bersifat abadi (langgeng) dengan alasan bahwa yang dilarang oleh syarak adalah melanggengkannya, bukan memutlakkannya atau membatasinya dengan waktu tertentu, maka pendapat tersebut salah. Sebabnya, memutlakkan perjanjian berarti juga melanggengkannya. Hal itu tidak boleh dimutlakkan, bahkan wajib mengikatnya dengan batas waktu tertentu.

Mengenai syarat pentingnya membatalkan perjanjian-perjanjian yang bersifat mutlak apabila telah memiliki kemampuan atau syarat yang menyebutkan bahwa seorang imam atau muslim yang adil dapat membatalkan perjanjian kapan saja, maka syarat ini tidak dapat menjadikan perjanjian yang bersifat mutlak dan abadi itu dibolehkan. Sebabnya, syarat-syarat tersebut tidak bernilai dan bertentangan dengan perjanjian itu sendiri. Bahkan dapat mengguncangkan perjanjian dan menjadikan perjanjian tersebut di bawah kendali seorang muslim. Dengan demikian, bagaimana kondisi Negara Khilafah apabila seorang muslim dapat membatalkan perjanjian yang dibuat oleh negara? Sejauh mana kepercayaan terhadap negara dan perjanjian-perjanjian yang dibuatnya?

Adapun istidlal bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah saw. adalah perjanjian yang dibolehkan dan tidak mengikat. Dengan demikian, perjanjian yang bersifat mutlak dan bukan sementara, maka perjanjian istidial semacam ini tidak dibolehkan. Sebabnya, surah All-Bara’ah telah membatalkan setiap akad dan perjanjian, kecuali perjanjian itu bersifat sementara dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Dari penjelasan di atas tampak bahwa pendapat yang benar adalah wajib membatasi waktu perjanjian dan tidak boleh memutlakkannya atau mengabadikannya. Ini seperti membuat perjanjian yang batas waktunya 100 atau 99 tahun sebagaimana yang terjadi pada perjanjian konsesi (kontrak karya) perminyakan atau pertambangan. Sesungguhnya waktu yang lama tersebut termasuk pada kemutlakkan dan keabadian.

Meskipun para fukaha telah sepakat untuk menetapkan batas waktu perjanjian, tetapi mereka berbeda pendapat tentang lamanya batas waktu yang boleh disebutkan dalam perjanjian.

Para ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak boleh lebih dari empat bulan apabila kondisi kaum muslim kuat. Ini berdasarkan firman Allah Swt., “(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan. Dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir.” (QS At-Taubah: 1—2).

Allah Swt. menurunkan ayat ini ketika kondisi Islam kuat dan menjelaskan bahwa Allah Swt. tidak memberikan batas waktu kepada seseorang, kecuali empat bulan. Mereka juga beristidlal bahwa Rasulullah saw. telah berdamai dengan Shafwan bin Umayyah selama empat bulan pada tahun ditaklukkannya kota Makkah.

Namun, jika kaum muslim dalam kondisi lemah, Asy-Syafi’iyyah dan salah satu kelompok ulama Hanabilah membolehkan batas waktu perjanjian sampai sepuluh tahun dan tidak boleh lebih dari itu. Sebabnya, Rasulullah saw. telah membuat perjanjian gencatan senjata dengan penduduk Makkah di Hudaibiyyah selama jangka waktu tersebut. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Rukun dan Syarat Perjanjian” Bagian 4/4.