[Perjanjian Internasional] Rukun dan Syarat Perjanjian (Bagian 4/4) – Muslimah News

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Rukun dan Syarat Perjanjian” Bagian 3/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Jumhur fukaha berpendapat bahwa penetapan lamanya batas waktu perjanjian diserahkan kepada imam. Tidak ada batas waktu perjanjian yang fixed, asalkan batas waktunya terbatas. Meskipun demikian, sebagian ulama Malikiyyah berpendapat bahwa batas waktu perjanjian tidak boleh terlalu lama karena kondisi kaum muslim mungkin sudah menguat.

Kelompok ini melakukan istidlal bahwa Rasulullah saw. telah melakukan perjanjian gencatan senjata dengan penduduk Makkah selama sepuluh tahun. Membatasi jangka waktu merupakan dalil atas wajibnya menyebut batas waktu perjanjian saja, tetapi tidak menunjukkan wajibnya terikat dengan lamanya batas waktu tersebut.

Menurut saya, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama. Sebabnya, argumentasi Imam Syafi’i tidak menunjukkan pada pendapat yang diambilnya, yaitu sesungguhnya ayat-ayat surah At-Taubah menunjukkan wajibnya berlepas diri dari orang-orang yang perjanjian dengan mereka bersifat mutlak. Demikian pula dari orang-orang yang kaum muslim tidak memiliki perjanjian dengan mereka atau dari orang-orang yang telah membatalkan perjanjian mereka. Terhadap mereka semua diberi batas waktu empat bulan.

Terhadap kaum-kaum yang membuat perjanjian yang bersifat sementara, Allah Swt. telah berfirman, “Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.” (QS At-Taubah: 4).

Ayat dalam surah At-Taubah ini tidak menunjukkan perlunya membatasi masa perjanjian selama empat bulan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam Perjanjian Hudaibiyyah tidak menunjukkan perlunya membatasi masa perjanjian dengan lama waktu yang sudah ditentukan di sana. Tujuan penetapan batas waktu pada Perjanjian Hudaibiyyah adalah bahwa perjanjian-perjanjian haruslah ditetapkan batas waktunya dengan batas waktu yang jelas. Lebih dari itu, batas waktu yang disebutkan merupakan realitas kondisi dan situasi saat itu yang meliputi Rasulullah saw., sehingga mengharuskan bahwa lamanya batas waktu perjanjian tersebut sepuluh tahun. Begitu pula halnya yang terjadi dengan perjanjian Rasulullah saw. dengan Shafwan bin Umayyah.

Dengan demikian, perjanjian harus memiliki batas waktu tertentu yang diketahui dan menyerahkan urusan ini kepada khalifah untuk menentukan lamanya batas waktu yang dianggap menguntungkan bagi pengembanan dakwah. Jadi, khalifahlah yang berhak menetapkan lamanya batas waktu perjanjian yang dianggapnya sesuai. Dengan catatan bahwa waktu yang telah ditetapkan itu tidak termasuk waktu yang bersifat abadi, seperti batas waktu selama 99 tahun pada perjanjian konsesi perminyakan. Batas waktu semacam ini termasuk batas waktu yang bersifat abadi dan tidak boleh disepakati.

Terkait dengan perjanjian konsesi (kontrak karya pertambangan/minyak) yang termasuk perjanjian yang diharamkan, bukan hanya ditinjau dari segi batas waktu perjanjiannya saja. Akan tetapi yang terpenting adalah bahwa perjanjian konsesi tersebut memberikan kekuasaan kepada orang-orang kafir untuk menguasai negeri-negeri kaum muslim dan membatasi kekuasaan Negara Islam di area konsesi.

Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan minyak dan pertambangan asing telah bertindak di area konsesi seakan-akan seperti negara di dalam negara. Hal ini tidak dibolehkan menurut syarak.

Dengan melihat kembali sejarah perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh kaum muslim dengan umat selain mereka pada berbagai masa, jelaslah bagi kita bahwa kaum muslim selalu terikat dengan hal itu. Perjanjian-perjanjian yang dibuat bersifat sementara dengan batas waktu yang telah ditentukan. Misalnya, Perjanjian Ramlah yang dibuat oleh Shalahuddin al-Ayyubi dengan Kaum Salib yang menyebutkan bahwa batas waktu perjanjian gencatan senjata adalah selama tiga tahun, dimulai sejak 22 Syakban 588 H (2 September 1192 M).

Dalam perjanjian yang dibuat oleh Bibris dengan Kerajaan Beirut yang batas waktunya selama sepuluh tahun tertulis bahwa telah ditetapkan perjanjian gencatan senjata yang diberkati antara Sultan Raja Adh-Dhahir Ruknuddin Bibris dengan Kerajaan yang dijaga dan dibanggakan Ratu Beirut dan seluruh pemimpinnya selama sepuluh tahun berturut-turut, yang dimulai pada Kamis, 6 Ramadan 667 H (19 Maret 1580 M).

Dengan menerapkan hukum syarak pada realitas kehidupan umat Islam sekarang ini, maka jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian yang negara-negara di sekitar Israel menandatanganinya pada 1947 M merupakan perjanjian-perjanjian yang rusak. Sebabnya, perjanjian-perjanjian itu bersifat langgeng, bukan sementara. Terlebih lagi bahwa perjanjian-perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat-syarat lain yang disyaratkan oleh Islam agar perjanjian itu sah. Kami akan membahas hal ini secara terpisah ketika kita mempelajari perjanjian perjanjian yang diharamkan.

Sesungguhnya orang yang mempelajari dan membandingkan berdasarkan apa yang mengikat kaum muslim sekarang ini, serta yang mengikat mereka pada masa lalu dalam perjanjian-perjanjian mereka dengan Kaum Salib, Tartar, dan Mongol, maka ia akan mengetahui perbedaan yang jauh antara tindakan yang konsisten dengan hukum-hukum Islam dan yang memberikan hasil positif.

Perjanjian-perjanjian itu merupakan langkah awal bagi pembebasan negeri-negeri kita dari tangan Kaum Salib, yaitu dengan tindakan yang menolak hukum-hukum Islam yang berakibat buruk. Perjanjian-perjanjian damai dengan Israel justru memperkokoh institusi buatan di dalam tubuh umat Islam. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.