[Perjanjian Internasional] Sahnya Perjanjian (Bagian 3/4) – Muslimah News

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Sahnya Perjanjian” Bagian 2/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kesepakatan dan Penandatanganan Perjanjian

Setelah kedua pihak yang berunding sampai pada suatu format tertentu dan mereka sepakat, maka setiap wakil atau utusan kembali ke negara masing-masing dengan membawa apa yang telah dicapainya. Pada saat itulah khalifah dapat menandatangani perjanjian tersebut atau menolaknya.

Penandatanganan khalifah atas perjanjian atau legalitasnya bukan sekadar perkara formalitas. Sebabnya, khalifahlah pemimpin yang sebenarnya bagi negara, bukan sekadar simbol. Berdasarkan hal ini, seorang khalifah kadang-kadang mempelajari pasal-pasal perjanjian itu satu demi satu sesuai dengan realitas perjanjian dan wewenang yang diberikan kepada wakil negara yang berunding dengan negara lain.

Namun, jika perundingan antara pemimpin negara-negara tersebut selesai, biasanya penandatanganan perjanjian tersebut tercakup di dalamnya. Pada Perjanjian Hudaibiyyah, kesepakatan atas syarat-syarat perjanjian diperoleh setelah perundingan panjang yang berlangsung antara Negara Islam dengan Quraisy.

Setelah tercapai kesepakatan, ditulislah watsiqah (dokumen perjanjian). Ali bin Abi Thalib yang menuliskan teks perjanjian, lalu Rasulullah saw. dan wakil dari Quraisy serta saksi perjanjian itu menandatangani perjanjian. Diterimanya suatu perjanjian oleh pemimpin negara tidak memerlukan persetujuan (tentang perjanjian tersebut) dari majelis syura. Bahkan, kadang-kadang suatu perjanjian disepakati tanpa sepengetahuan majelis syura.

Meskipun demikian tidak ada yang dapat menghalangi majelis syura untuk mempelajarinya. Pendapat majelis syura dalam hal ini tidak mengikat. Nabi saw. telah menandatangani Perjanjian Hudaibiyyah meski kaum muslim menentangnya. Bahkan, mereka memprotes sebagian perjanjian. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa perkara tersebut khusus bagi Rasul ﷺ.

Ini karena suatu perbuatan yang dianggap khusus bagi Rasul haruslah bertentangan (berbeda) dengan nas-nas qath’iy yang lain. Jika tidak ada pertentangan antara perbuatan Rasulullah dengan nas, perbuatan itu tidak dianggap sebagai kekhususan bagi Rasul ﷺ. Contoh dalam hal ini adalah bahwa dalil syarak telah datang membatasi jumlah istri (maksimal) empat orang wanita. “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat.” (QS An-Nisa: 3).

Sementara itu, Rasul saw. memiliki lebih dari empat orang istri. Hal ini dianggap kekhususan bagi Rasul ﷺ. Oleh karenanya, haram bagi seorang muslim menikahi lebih dari empat orang wanita.

Dalam perkara ini tidak terdapat satu dalil pun yang mengharuskan adanya persetujuan majelis syura terhadap suatu perjanjian agar kita kelompokkan bahwa apa yang dilakukan Rasulullah saw. dalam Perjanjian Hudaibiyyah itu merupakan kekhususan bagi beliau. Dengan demikian, perkara ini bersifat umum.

Di samping itu, karena kedudukannya, khalifah adalah orang yang mampu membatasi maslahat atau menetapkannya, serta menilai situasi dan kondisi yang menyelimuti negara. Terkadang khalifah tidak dapat memaparkan perkara-perkara tersebut di hadapan majelis syura karena hal itu dapat membeberkan strategi maupun taktik negara. Hal ini sama sekali tidak boleh dilakukan karena akan membahayakan politik luar negeri negara. Selanjutnya ini dapat membahayakan institusi negara yang akan merembet membahayakan umat.

Kenyataan yang kita saksikan di setiap negara mana pun di dunia bahwa negara hanya memaparkan perjanjian kepada majelis secara simbolis (formalitas belaka) untuk memperoleh persetujuan dari wakil-wakil atau kelompok-kelompok penekan di parlemen. Fenomena tersebut terjadi di Kongres Knesset, majelis umum, majelis rakyat ataupun majelis umat, meski dengan nama yang berbeda-beda.

Pengumuman Perjanjian

Setelah tercapai kesepakatan untuk melakukan perjanjian dan legalitasnya, maka dilakukan pengumuman perjanjian agar diketahui umat Islam. Sebabnya, perjanjian akan mengikat umat dan mereka wajib menaatinya. Setelah perjanjian diumumkan, maka perjanjian harus diterapkan.

Harus diingat bahwa seorang khalifah terkadang melakukan langkah-langkah ini tanpa menyebutkan tujuannya kepada pihak lain atau kaum muslim. Ini karena jika tujuan perjanjian terekspos mungkin akan merusak semuanya. Kadang-kadang Negara Islam berusaha untuk mengetahui pendapat negara lain tentang suatu perjanjian tanpa harus diketahui hakikat tujuan kita oleh negara tersebut.

Sebabnya, mungkin saja negara tersebut akan menolak perjanjian tadi jika melihat kita sangat ingin membuat perjanjian itu. Kekuatan politik terdapat dalam menyembunyikan tujuan tanpa harus berbohong, tentu disertai dengan segala kejujuran. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Beliau telah melakukan upaya-upaya yang menghantarkan pada perjanjian damai dengan Quraisy di Hudaibiyyah.

Ketika Rasul saw. pergi untuk melaksanakan umrah, beliau mengirimkan utusan kepada Quraisy dengan menyembunyikan maksudnya. Quraisy menyangka bahwa tujuan Rasul saw. adalah memasuki kota Makkah saja. Kenyataannya, Rasul saw. tidak keluar, kecuali dengan memperoleh apa yang diinginkannya, yaitu membalas kekalahan dalam Perang Khaibar dan menyebarluaskan Islam di Jazirah, tempat di mana kekuatan dan kekuasaan ada di sana.

Ketika orang-orang Quraisy mengetahui bahwa Rasul saw. akan melaksanakan umrah, mereka merasa keberatan jika kaum muslim memasuki kota Makkah. Kemudian Quraisy berusaha mencegahnya dengan berbagai cara, seperti membuat kesepakatan dengan Rasul untuk menunda perkara ini hingga tahun depan. Faktanya, seluruh perkara berjalan sesuai dengan rencana Rasul ﷺ. Beliau tidak akan memperoleh apa yang diinginkannya dan mencapai keberhasilan yang luar biasa seandainya beliau mengungkapkan tujuan pada awal perundingan.

Seseorang yang mempelajari situasi politik internasional saat itu dan kondisi politik yang meliputi kaum muslim akan melihat bahwa Rasul yang mulia telah mengetahui bahwa aktivitas militer wajib ditujukan kepada yang ada di sekeliling Jazirah. Hal ini memerlukan gencatan dengan pihak Quraisy untuk sementara waktu guna mencurahkan perhatian pada apa-apa yang Rasul saw. inginkan. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Sahnya Perjanjian” Bagian 4/5.