Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Sahnya Perjanjian” Bagian 3/4.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Kitab-kitab sirah telah menyebutkan bahwa penduduk Khaibar telah melakukan kontak dengan orang-orang Arab Badui untuk bersama-sama memerangi kota Madinah. Bahkan telah berlangsung perjanjian rahasia antara penduduk Khaibar dengan pihak Quraisy guna melakukan manuver militer untuk menghancurkan Islam. Kemudian Rasulullah saw. berusaha membuat perjanjian dengan penduduk Khaibar lebih dahulu. Namun, usaha itu tidak memberikan hasil meskipun telah menelan korban, yaitu terbunuhnya pemimpin Khaibar Usair bin Zarram.
Ketika berbagai upaya untuk menjalin perjanjian dengan Khaibar mengalami kegagalan, perhatian dialihkan kepada pihak Quraisy. Rasulullah saw. mengumumkan maksudnya untuk melaksanakan umrah. Tatkala sampai di Hudaibiyyah, berlangsung perundingan yang alot antara menerima atau menolak. Perundingan berakhir dengan penandatanganan Perjanjian Hudaibiyyah.
Berikut ini butir-butir perjanjian yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah bermaksud untuk membuat shulh (perjanjian damai) sejak beliau berangkat dari Madinah al-Munawwarah.
1. Ketika Rasulullah saw. sampai ke Hudaibiyyah, beliau mengutarakan secara terang-terangan maksudnya untuk berumrah. Sambil menghentikan Al-Qashwa (nama unta beliau), beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah Quraisy hari ini mengajakku untuk melakukan perkara yang mereka minta kepadaku dan di dalamnya terdapat silaturahmi, kecuali aku menyetujuinya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Tidaklah mereka minta kepadaku hari ini perkara yang dalamnya ada penghormatan atas hak-hak Allah, kecuali aku akan mengabulkannya.”
2. Ketika datang utusan kabilah Khuza’ah yang dipimpin oleh Budail bin Warga kepada Rasulullah saw., Budail berkata kepada Rasulullah saw., “Kami datang kepadamu dan kaummu. Mereka (orang-orang Quraisy) telah mengajak orang-orang Habisyh (orang-orang yang berada di bawah pengaruh Quraisy) untuk memerangimu. Mereka memiliki kekuatan dan perlindungan. Mereka telah bersumpah tidak akan mengizinkanmu berkunjung ke Masjidilharam hingga engkau mengalahkan mereka.” Kemudian Rasulullah saw. menyatakan untuk kedua kalinya dengan ungkapan yang lebih transparan dari pernyataan pertama mengenai maksudnya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya kami tidak datang untuk memerangi seorang pun. Akan tetapi, kami datang untuk melakukan umrah. Sesungguhnya Quraisy telah lelah berperang dan perang telah merugikan mereka. Apabila mereka ingin memperpanjang gencatan senjata, aku akan memberikan jangka waktu tersebut sehingga dapat melapangkan jalan antara kami dengan orang lain. Jika mereka menghendaki masuk ke dalam barisan orang-orang yang bergabung, lakukan saja. Jika tidak pun tidak apa. Namun, jika mereka menolak (membangkang), demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan memerangi mereka untuk urusanku ini sampai orang-orang yang ada di belakangku tinggal sendirian. Allah pasti akan menyelesaikan urusan-Nya.” Beliau mengucapkan perkataan seperti ini kepada Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi.
3. Sikap Rasulullah saw. dalam perundingan sebelum datangnya utusan Quraisy yang dipimpin oleh Suhail bin ‘Amru. Ketika itu, Rasulullah saw. menolak setiap perkara yang menyebabkan deadlock dan peningkatan sikap. Adapun mengenai Baiat ar-Ridhwan telah menambah kekuatan dan kekompakan mereka sehingga menjadikan Quraisy mundur dari posisinya.
4. Setelah penandatanganan perjanjian, terjadi perdebatan antara Umar bin Khaththab dengan Rasulullah ﷺ. Antara lain Umar mengatakan kepada Rasulullah saw., “Bukankah engkau telah mengatakan kepadaku bahwa kita akan mendatangi Masjidilharam dan akan melakukan tawaf di sana?” Beliau menjawab, “Ya.” Umar bertanya lagi, “Dan aku bertanya kepadamu, apakah kita akan datang ke Makkah tahun ini?, lalu engkau menjawab ‘tidak’.” Rasulullah saw. berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan melakukan tawaf di sana.” Dialog ini menunjukkan dengan jelas kepada kita bahwa tatkala Rasulullah saw. meminta para sahabat untuk meninggalkan Madinah, beliau mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan memasuki Masjidilharam untuk melaksanakan umrah. Saat itu beliau menyembunyikan tujuan keberangkatannya dan tidak bermaksud untuk melakukan umrah pada tahun itu. Beliau melakukan tauriyyah (diplomasi) dalam perkataannya. Inilah kehebatan menyembunyikan tujuan tanpa berbohong.
5. Aktivitas-aktivitas yang langsung dilakukan oleh Rasulullah saw. setelah usainya perjanjian. Beliau langsung pergi berperang ke Khaibar dan mengalahkannya. Kemudian beliau mencurahkan perhatiannya untuk menyampaikan dakwah kepada negara-negara tetangga, di samping mengatur urusan negaranya, serta menghancurkan orang-orang Arab Badui yang berada di sekeliling kota Madinah al-Munawwarah.
Penjelasan ini menjadikan orang yang mempelajari sikap Rasululah saw. akan berpendapat sama dengan kami, bahwa imam boleh menyembunyikan tujuan-tujuan yang diinginkannya tanpa berbohong. Hal ini untuk mencapai semua yang dianggapnya berguna bagi kaum muslim, seperti apa-apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Setelah perjanjian disepakati, mulailah tahap pelaksanaan. Perjanjian telah berlaku secara syar’i setelah disepakati dan ditetapkan waktu pelaksanaannya. Suatu perjanjian tidak langsung berlaku, kecuali ditentukan waktu pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan. Apabila khalifah melakukan akad perjanjian tertentu dan melakukan sendiri perundingannya, perjanjian itu dianggap telah berlaku secara syar’i setelah kesepakatan. Hal ini walaupun penulisan dokumennya belum selesai dan belum ditentukan waktu pelaksanaannya.
Dalil mengenai hal ini adalah apa-apa yang terjadi dalam Perjanjian Hudaibiyyah. Rasulullah saw. telah mengembalikan Abu Jandal kepada Quraisy sebagai realisasi dari perjanjian, meskipun kedua belah pihak belum menyelesaikan penulisan dokumen perjanjian. Namun, jika khalifah tidak melakukan perundingan secara langsung, suatu perjanjian tidak berlaku, kecuali setelah khalifah menandatanganinya.
Persetujuan khalifah ini bukan sekadar formalitas karena orang yang mewakili khalifah dalam perundingan tidak melakukannya, kecuali mengikuti apa-apa yang telah direncanakan oleh khalifah. Ini berupa tuntunan garis besar dan meninggalkan pendapat pribadinya.
Inilah tahapan-tahapan yang diperlukan dalam sebuah perjanjian. Hal ini dijalankan oleh negara-negara yang ingin memulai menandatangani perjanjian tertentu dan mewujudkannya. Akan tetapi, jika suatu negara ingin masuk ke dalam suatu perjanjian yang penandatanganannya telah dilakukan sebelumnya, hal itu tidak harus melalui seluruh tahapan ini.
Dari tinjauan syarak, tidak terdapat unsur yang menghalangi suatu negara atau beberapa negara untuk bergabung di dalam perjanjian tertentu. Ini dinamakan bergabung dengan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, tetapi dengan syarat setiap pihak yang terlibat di dalam perjanjian rida (menerima) masuknya negara tersebut.
Patut diperhatikan bahwa penggabungan ini tidak mengakibatkan munculnya kelompok-kelompok atau blok-blok internasional. Sebabnya, kelompok-kelompok semacam itu menyebabkan penderitaan besar bagi dunia. Kelompok-kelompok inilah yang mengakibatkan pecahnya Perang Dunia yang telah menghanguskan dunia lebih dari sekali. Oleh karena itu, wajib mengungkapkan, membeberkan, serta berusaha untuk memerangi dan menghancurkannya. Itu dilakukan untuk mencegah munculnya Perang Dunia yang baru. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
