Pro Kontra Kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah serta Peran BPJS dalam Pelayanan Darah

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal YanKes No. HK.02.02/D/8099/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan SK PP PMI No.019/KEP/PP PMl/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) UTD PMI, disebutkan bahwa Besaran BPPD maksimal Rp490.000 per kantong darah. Biaya ini naik sebesar Rp130.000 dari sebelumnya yaitu Rp360.000 per kantong darah.

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) merupakan semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang aman sesuai standar, dalam jumlah cukup, dan tersedia setiap saat dibutuhkan yang diperhitungkan secara rasional dan nirlaba.

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) diterapkan dalam rangka meningkatkan penyediaan darah yang aman dan berkualitas bagi masyarakat serta dengan mempertimbangkan kenaikan komponen biaya dalam hal pengolahan darah.

Pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD), dalam hal ini evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, ditetapkanlah sebagai standar BPPD sebagai dasar biaya penggantian kantong darah pada pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini tentunya  banyak menimbulkan pro kontra di masyarakat, bagi sebagian orang yang mengetahui proses pengolahan darah maka akan dengan mudah menerima hal tersebut tetapi bagi masyarakat awam yang belum mengerti pasti akan beranggapan bahwa donor darah itu gratis tetapi darahnya ‘dijual’ mahal dan akan mempengaruhi jumlah pendonor darah sukarela.

Sementara itu menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), total kebutuhan kantong darah di setiap negara idealnya sebanyak 2% dari total penduduk.

Dengan Populasi Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025 menyebutkan jumlah penduduk 287,6 juta jiwa, maka jumlah kantong darah yang dibutuhkan Indonesia diperkirakan sebanyak 5,6 juta per tahun.

Adapun, menurut data Palang Merah Indonesia (PMI), stok darah yang dimiliki unit donor darah (UDD) di seluruh Indonesia sekitar 91.000 kantong per 2024. Jumlah itu masih jauh di bawah estimasi kebutuhan kantong darah yang ideal sesuai standar WHO.

Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Untuk itu sebaiknya pemerintah bekerjasama dengan para stakeholder pelayanan darah dapat melakukan sosialisasi ke rumah sakit, dokter yang menggunakan produk darah, sampai ke keluarga pasien.

Advokasi antar stakeholder terkait seperti pihak pengelola darah (Unit Transfusi Darah), pemerintah daerah, rumah sakit, dan badan/ lembaga layanan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Pilar Kemanusiaan dan Kontribusi Palang Merah Indonesia dalam Kegiatan Donor Darah

Sosialisasi dapat melalui media massa, media sosial, flyer atau brosur tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang disediakan di Unit Transfusi Darah dan Bank Darah Rumah Sakit sehingga dapat meminimalisir komentar-komentar negatif yang tidak bertanggung jawab.

Perlu disampaikan bahwa darah dari pendonor sukarela tidak dapat langsung diberikan ke pasien begitu saja. Darah harus diolah menjadi komponen-komponen darah sesuai kebutuhan pasien, darah donor harus dicocokan dengan darah pasien, darah juga harus diperiksa dari beberapa penyakit menular seperti hepatitis B, Hepatitis C, HIV, dan Sifilis.

Dalam proses pengelolaannya pun dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, alat, reagensia yang memenuhi persyaratan kualitas.

Adapun peran BPJS dalam pelayanan darah dapat dimanfaatkan antara lain:

  1. Penjaminan Biaya Transfusi: BPJS Kesehatan menanggung biaya transfusi darah bagi peserta yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kenaikan BPPD perlu diselaraskan dengan mekanisme penjaminan BPJS agar tidak memberatkan pasien.
  2. Sosialisasi dan Edukasi: BPJS Kesehatan dapat berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi mengenai BPPD kepada masyarakat. Informasi yang jelas dan transparan mengenai komponen biaya dan manfaat BPJS dalam pelayanan transfusi darah sangat penting untuk mengurangi kesalahpahaman.
  3. Kerjasama dengan UTD: BPJS Kesehatan perlu menjalin kerjasama yang baik dengan Unit Transfusi Darah (UTD) untuk memastikan ketersediaan darah yang aman dan berkualitas. Kerjasama ini meliputi pengaturan klaim, audit, dan peningkatan mutu pelayanan.
  4. Regulasi dan Kebijakan: BPJS Kesehatan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyusunan regulasi dan kebijakan terkait pelayanan transfusi darah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pelayanan yang efisien, efektif, dan berkeadilan.

Baca Juga: Dari Hati ke Vena: Alex, Pahlawan Tanpa Kostum di Dunia Donor Darah

Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Namun dalam prosesnya dibutuhkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang dibebankan ke pasien. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kenaikan BPPD merupakan isu kompleks yang memerlukan pemahaman dari berbagai pihak. Pemerintah, PMI, BPJS Kesehatan, dan masyarakat perlu bekerjasama untuk memastikan ketersediaan darah yang aman dan berkualitas dengan biaya yang terjangkau.

Sosialisasi yang efektif dan transparansi informasi adalah kunci untuk mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam donor darah.

Safe Life, Give Blood. Salam Kemanusiaan.

Penulis: Dahlia Ayu Pri Irani, A.Md.Kes., S.KM. (NPM20240000133)
Mahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat UIMA Jakarta

Dosen Pengampu: Rizky Kusuma Hartono, SKM., MKM., PhD.

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

The post Pro Kontra Kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah serta Peran BPJS dalam Pelayanan Darah appeared first on Media Mahasiswa Indonesia.