Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Sahnya Perjanjian” Bagian 1/4
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pendapat yang benar adalah tidak boleh melaksanakan perjanjian-perjanjian, kecuali oleh khalifah atau wakilnya. Jika wakil khalifah yang melakukan perjanjian tersebut, hal itu dilakukan berdasarkan pendapat khalifah, bukan berdasarkan pendapatnya.
Berdasarkan hal ini, tidak boleh pemimpin pemberontak menandatangani suatu perjanjian karena ia telah merampas kekuasaan dan melakukan pembangkangan terhadap imam yang telah dipilih secara syar’i. Umat juga tidak mengangkatnya sebagai pemimpin untuk mengatur seluruh urusannya. Bagaimana mungkin ia dapat membuat perjanjian untuk umat yang tidak dilakukan oleh pemimpinnya? Bagaimana mungkin umat harus konsisten dengan perjanjian yang telah dibuat oleh sang perampas yang tidak menaati khalifah?
Adapun pendapat yang mengatakan tentang bolehnya perjanjian yang dilakukan oleh seorang pemimpin pemberontak dengan menganalogikan pada bolehnya memberikan jaminan keamanan di mana jaminan keamanan boleh diberikan oleh seorang muslim, maka pendapat ini tidak benar. Tidak boleh menganalogikan perjanjian dengan pemberian jaminan keamanan karena keduanya berbeda satu sama lain. Perjanjian adalah akad dengan negara. Pemberian jaminan keamanan diberikan kepada individu atau beberapa individu.
Oleh karenanya, jaminan keamanan tidak boleh diberikan, kecuali oleh khalifah atau orang yang memperoleh mandat dari khalifah untuk memberikan jaminan keamanan kepada mereka. Pemberian keamanan akan berlaku apabila khalifah yang memberikan jaminan, bukan karena pemberian individu. Di samping itu, tidak boleh begitu saja menganalogikan perjanjian dengan jaminan keamanan.
Meskipun demikian, khalifah boleh mengakui dan menerima perjanjian yang dibuat oleh seorang pemimpin pemberontak. Dalam keadaan ini, maka perjanjian itu mengikat umat karena penerimaan khalifah terhadapnya, bukan karena penandatanganan yang dilakukan oleh pemimpin pemberontak.
Sesungguhnya menyerahkan urusan perjanjian kepada selain khalifah yang dipilih umat sesuai dengan syarak, baik kepada pemimpin pemberontak maupun kepada muslim yang lain, maka di dalam perkara ini terkandung bahaya yang sangat besar. Sebabnya, perjanjian bukanlah perkara yang mudah. Penandatanganannya membutuhkan pemikiran dan pertimbangan, serta menuntut kesadaran penuh terhadap seluruh situasi dan kondisi internasional dan yang meliputi negara Islam.
Begitu pula memerlukan penelaahan terhadap prioritas negara, mengetahui seluruh aktivitas yang berkaitan dengan politik luar negeri, dan memerlukan pengkajian atas strategi-strategi negara. Semua ini tidak terkumpul, kecuali pada diri khalifah. Memang benar bahwa kesadaran politik mungkin saja dimiliki oleh khalifah atau selainnya. Akan tetapi, penguasaan strategi-strategi Negara Islam dan pengkajian adalah atas apa yang menjadi prioritas, kecuali jika aktivitasnya menuntutnya. Walhasil, perjanjian sebagai suatu perjanjian harus dikaitkan dengan khalifah saja atau orang yang mewakilinya.
Kedua, Tahap-Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Setiap perjanjian harus melalui tahap-tahap tertentu sehingga sah dan bersifat mengikat. Tidak mungkin suatu perjajian sah tanpa ada perundingan dan pembicaraan dari kedua negara. Tahap-tahap pelaksanaan perjanjian dimulai dengan al-mufawadhat (perundingan). Setelah itu al-ittifaq wa at-tauqi (kesepakatan dan penandatanganan perjanjian). Kemudian, perjanjian memasuki tahap at-tanfide (pelaksanaan). Kita akan mempelajari Perjanjian Hudaibiyyah sebagai contoh untuk menjelaskan tahap-tahap pelaksanaan perjanjian.
Al-Mufawadhat (Perundingan)
Al-Mufawadhat biasanya dimulai dengan pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan pendahuluan untuk membahas kemungkinan dilaksanakannya perjanjian, sekaligus untuk memata-matai pihak lain dalam masalah ini. Tahap ini biasanya dilakukan oleh para duta, utusan, atau wakil. Kadang-kadang langsung dilakukan juga oleh para pemimpin negara-negara sesuai dengan tingkat urgensi perjanjian dan kepentingannya.
Namun demikian, perjanjian antara para pemimpin biasanya didahului oleh hubungan-hubungan sehingga dapat diperoleh gambaran tentang akibat-akibat dari perjanjian. Al-Mufawadhat yang mendahului kesepakatan Perjanjian Hudaibiyyah dilakukan Rasulullah saw. dengan para duta Quraisy. Pada tahap lain dilakukan juga oleh para pemimpin Quraisy dengan para duta dari kaum muslim.
Rasulullah saw. telah mengutus Utsman bin Affan untuk menemui Quraisy. Adapun Quraisy mengutus beberapa orang utusan di antaranya Budail bin Waraqa dan Suhail bin ‘Amru untuk berunding dengan kaum muslim.
Kesepakatan-Kesepakatan Awal dari Kedua Pihak Negosiator
Kesepakatan dari perundingan yang dilakukan antara duta-duta kedua negara, bukan antara kedua pemimpin oleh para negosiator atau utusan, merupakan pembicaraan awal atau pendahuluan yang belum mengikat negara, kecuali jika sudah dilakukan at-tauqi’ (penandatanganan). Ini biasanya dilakukan oleh para pemimpin negara-negara yang melakukan perjanjian dan merupakan legalitas mereka atas perjanjian itu.
Namun, jika perundingan itu dilakukan langsung oleh para pemimpin negara-negara itu sendiri, perjanjian tersebut tidak perlu melewati tahap ini. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Sahnya Perjanjian” Bagian 3/4.
